catrawarta.com — Meski sudah terkena sanksi penonaktifan sebagai Anggota DPR RI, bukan berarti kemudian mengalami pemecatan atau pemberhentian sebagai wakil rakyat. Terbukti, mereka bisa kembali lagi ke lembaga legislatif itu.
Sebut saja nama Ahmad Sahroni yang pada Agustus 2025 dicopot Fraksi Partai Nasdem dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya mendapatkan sanksi penonaktifan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena pernyataannya yang menuai kontroversi. Kini Sahroni melenggang lagi di DPR RI.
Sanksi itu ternyata tidak permanen, Sahroni kembali duduk menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI Kehadirannya langsung disambut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang membidangi urusan Politik, Hukum dan Keamanan. Adapun Komisi III DPR RI membidangi urusan penegakan hukum.
“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” kata Dasco yang dijawab setuju oleh Anggota Komisi III DPR RI yang hadir, Kamis (19/2/2026).
Dasco mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah Pimpinan DPR RI menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran dan Anggota Badan Anggaran.
Sahroni, menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya sempat diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Sahroni yang dijatuhi sanksi penonaktifan tersebut.
Ahmad Sahroni berterimakasih kepada Dasco dan para Anggota Komisi III DPR RI lainnya.
“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ucap Sahroni.
Seperti pernah ramai diberitakan, Ahmad Sahroni akhir Agustus 2025 dicopot fraksinya dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Pencopotan itu dilakukan di tengah-tengah sorotan publik kepada Sahroni, buntut pernyataannya yang menuai kontroversi.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem juga kemudian menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI karena kontroversi itu.
Nasdem saat itu menyebutkan, pernyataan yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem. Selanjutnya, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

Tarik Tambang vs Gotong Royong yang Kian Pudar 