catrawarta.com — Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD hadir dengan penampilan sederhana di Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan kemeja batik biru. Dosen tetap non-ASN di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini kala itu hadir sebagai saksi fakta dalam perkara permohonan uji materi aturan gaji dosen ASN dan Non-ASN, Rabu (1/7) kemarin di Jakarta.
Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara No 272/PUU-XXIII/2025 untuk menguji Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tetang Guru dan Dosen.
Di sana, Dr Cenuk secara gamblang menyampaikan kesaksian yang penuh emosional. Dia menuturkan soal kehidupan karirnya yang ironi meski telah mengantongi kualifikasi akademik tinggi dan telah bersertifikat pendidik. Disebutnya, gaji pokok hingga saat ini hanya sebesar Rp2,6 juta per bulan.
“Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” cerita Cenuk, dilansir dari laman resmi MK RI, Selasa (7/7).
Berperan sebagai saksi fakta, dia menceritakan langsung kondisi kesejahteraan dirinya yang tidak mendapat tunjanagn profesi, tunjangan kinerja, hingga jaminan sosial. Dia mengungkap kesenjangan perlakuan yang cukup tinggi di lingkungan pendidikan tinggi.
“Saya berharapa Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya,” tegasnya.
Profil Dr Cenuk Widiyastrisna Sayekti
Dr Cenuk Widiyastrisna Sayekti sendiri bukan seseorang yang sembarangan. Profil Dr Cenuk Widiyastrisna Sayekti ini begitu menarik. Bahkan, jejak akademiknya memang begitu cemerlang.
DIlansir dari laman resmi American Indonesian Exchange Foundation (AMINEF), Cenuk sebelumnya menempuh pendidikan tinggi dengan gelar sarjana hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) pada tahu 2005 dengan jurusan Hukum Bisnis.
Sementara gelar magisternya berhasil dia tempuh melalui program studi Magister Hukum di UII TAHUN 2008.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari laman resmi UNAIR, Cenuk lantas melanjutkan gelar doktornya di bidang hukum dari Macquarie University, Australia 2015. Lalu mendapat gelar Ph.D di bidang hukum dan ekonomi. Menariknya, di sini Cenuk bahkan mendapatkan beasiswa dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI.
Cenuk memulai karir akademiknya sebagai asisten dosen dan peneliti di Fakultas Hukum, UII pada tahun 2006, tepat satu tahun saat dirinya baru saja lulus bergelar sarjana.
Selang empat tahun yakni pada 2010 hingga 2020 lalu, Cenuk lalu melanjutkan karir sebagai dosen hukum ekonomi internasional di Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru. Da mengajar sesuai bidang keahliannya yakni Hukum dan Ekonomi, Hukum Persaingan Usaha, dan Hukum Ekonomi Internasional.
Sejak 2022 hingga saat ini, Cenuk kemudian mendedikasikan dirinya sebagai pengajar di Universitas Airlangga pada Departemen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum serta sebagai Sekretaris Laboratorium Pendidikan Hukum Klinis.
Cenuk juga turut memiliki keahlian terkait dengan UN Sustainable Development Goals atau Pembangunan Berkelanjutan PBB.

Fundamental Kuat Bukan Jaminan, Rupiah Sentuh Rp 18.000 per Dolar AS 