catrawarta.com — Bocoran yang disampaikan Menteri Keuangan setelah Wamenkeu Thomas Djiwandono ditunjuk menjadi Deputi di Bank Indonesia, bahwa Juda Agung bakal menggantikan posisi tersebut, ternyata tepat. Presiden Prabowo Subianto Kamis (5/2/2026) resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta.
Pelantikan Juda ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 3M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diteken Presiden Prabowo di Jakarta, 5 Februari 2026. Presiden Prabowo memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah yang dilakukan Juda Agung saat upacara pelantikan.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian sumpah jabatan yang diucapkan Juda Agung dituntun Presiden Prabowo.
Selepas itu, Juda, yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, menandatangani berita acara pelantikan. Usai meneken berita acara pelantikan, prosesi upacara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kemudian, Presiden Prabowo pun mengucapkan selamat kepada Juda Agung beserta istrinya. Upacara pelantikan Juda Agung sebagai wamenkeu digelar bersamaan dengan prosesi pembacaan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Adies Kadir menyatakan tidak akan terlibat dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar untuk mencegah potensi terjadinya konflik kepentingan seiring dengan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
“Tentunya kalau di MK itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,” ucap Adies dalam pernyataannnya.
Adies menjelaskan, MK memiliki aturan yang mengatur soal konflik kepentingan. Dalam kondisi tersebut, hakim konstitusi akan mengundurkan diri dari panel atau majelis yang menangani perkara dimaksud. Terkait proses pemilihannya sebagai Hakim MK di DPR RI, Adies menyampaikan, seluruh tahapan telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen. Proses tersebut dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI dan kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.
Dalam kesempatan itu, Adies menegaskan, tugas MK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang adalah menjaga dan menafsirkan konstitusi serta menjaga ideologi negara. Tugas tersebut menjadi tanggung jawab yang akan dijalankannya dalam kapasitas sebagai hakim konstitusi.

Pentingnya Figur Ayah Untuk Cegah Child Grooming 