Warta

PN Jaksel Putuskan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Hakim tunggal pengadilan negeri pn jakarta selatan i ketut darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan roy suryo terkait penggeledahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan polda metro jaya
Roy Suryo (dok istimewa

catrawarta.comHakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7), hakim menyatakan upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy Suryo cacat secara formil sehingga tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai tindakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, penahanan tersebut dinyatakan tidak sah.

Selain penahanan, hakim juga menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik bermasalah secara prosedural. Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak otomatis membuat seluruh proses maupun berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi nama baik serta pemulihan harkat dan martabat seperti semula.

Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dan teregistrasi dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *