Warta

Menteri PPPA: Kekerasan Seksual di Jambi Harus Diproses, Diduga Libatkan Oknum Aparat

catrawarta.com — catrawarta.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kekerasan seksual yang dialami seorang...

Woman wearing a light blue hijab and glasses seated at a conference table with a focused expression in a meeting room
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi (Istimewa)

catrawarta.comcatrawarta.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kekerasan seksual yang dialami seorang remaja di Jambi.  Kasus ini diduga melibatkan beberapa oknum aparat kepolisian dan mencuatn ke publik setelah korban menyampaikan kronologi kejadian dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris.

“Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dan pelanggaran serius terhadap hak asasi perempuan, terlebih diduga melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberikan perlindungan. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, apalagi yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Menteri PPPA di Jakarta, Jumat (17/4/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami kekerasan seksual secara berulang di dua lokasi berbeda setelah dijemput  salah satu pelaku. Dalam proses tersebut, korban diduga dipindahkan dan berada dalam kendali sejumlah pelaku, termasuk oknum aparat.  Peristiwa ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang disalahgunakan serta kerentanan korban yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Penanganan Harus Secara Komprehensif

Menteri PPPA menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan korban berjalan optimal.

“Kami menekankan, korban berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum, layanan psikologis serta pemulihan jangka panjang. Negara wajib hadir memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi dalam proses penanganan, kami bersama UPTD PPA Provinsi Jambi akan memastikan hak-hak korban terpenuhi” tegas Arifah

UPTD PPA Provinsi Jambi sebagai pengampu urusan Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah telah dan akan terus memberikan pendampingan dan pemulihan yang menjadi hak korban serta pengelolaan kasus secara profesional dan sesuai standar. Upaya pendampingan yang diberikan, termasuk melakukan pemeriksaan psikologis, bantuan hukum, serta penjangkauan melalui home visit guna memastikan kondisi dan kebutuhan korban terpenuhi.

Diproses Melalui Peradilan Umum

Secara hukum, Menteri PPPA menegaskan, kasus ini harus diproses melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, perbuatan pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pihaknya, juga mendorong korban dan keluarga untuk mengakses perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memastikan hak atas perlindungan, restitusi dan pemulihan terpenuhi secara maksimal.

Sejalan dengan upaya perlindungan perempuan dan anak, Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811-1129-129 untuk mendapatkan penanganan cepat, aman dan berpihak kepada korban.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *