catrawarta.com — Umumnya pengaduan kasus yang menimpa perempuan dan anak adalah di lembaga-lembaga advokasi seperti Lembaga Bantuan Hukum, komunitas peduli perempuan dan sejenisnya. Oleh karena itu terdengar aneh, ketika Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, koperasi desa/kelurahan (kopdes) Merah Putih nantinya juga tidak hanya berfungsi sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga dilengkapi pos pengaduan bagi perempuan dan anak.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/4/2026), Ferry menjelaskan, setiap gerai atau klinik kopdes Merah Putih nantinya menyediakan ruang khusus sebagai pos pengaduan kasus perempuan dan anak. Dengan kata lain, karena wilayah edar kopdes ada di pedesaan, sehingga wajar jika bisa menjadi ‘jembatan’ bagi warga desa yang memiliki masalah di luar persoalan-persoalan perekonomian, misalnya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain-lain.
“Ini adalah bentuk afirmatif kami untuk melindungi kepentingan perempuan dan anak-anak di daerah, desa, dan kelurahan,” ujar Ferry saat menerima Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta.
Kolaborasi Penguatan Peran
Pertemuan tersebut membahas kolaborasi penguatan peran perempuan hingga perlindungan sosial di tingkat desa dan kelurahan. Menurut Ferry, kehadiran pos pengaduan ini penting untuk mendekatkan akses layanan perlindungan kepada masyarakat.
Selain aspek perlindungan, kerja sama Kemenkop dan Kementerian PPPA juga difokuskan pada penguatan ekonomi perempuan melalui integrasi program kopdes dengan program Ruang Bersama Indonesia.
Pihaknya akan mendorong kelompok perempuan produktif binaan Kementerian PPPA untuk bertransformasi menjadi koperasi. Pihaknya memastikan dukungan tersebut tidak hanya pendampingan, tatapi juga pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Ferry menambahkan, kedua kementerian juga sepakat untuk mendorong partisipasi aktif perempuan di desa dan kelurahan untuk bergabung dalam Kopdes Merah Putih serta perkoperasian lainnya.
Langkah Strategis Dekatkan Layanan
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyambut baik rencana penyediaan pos pengaduan di gerai koperasi. Ia menilai langkah ini strategis untuk mendekatkan layanan pencegahan kekerasan dengan masyarakat di desa, mengingat unit pelaksana teknis daerah saat ini baru tersedia di kota/kabupaten.
“Sangat tepat jika salah satu gerainya dijadikan tempat untuk penanganan dan yang lebih penting adalah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Arifah.
Arifah menambahkan kolaborasi ini sejalan dengan program Ruang Bersama Indonesia yang bertujuan menyelesaikan berbagai persoalan desa secara kolektif, mulai dari ekonomi, kesehatan, hingga ketahanan pangan. Sebagai langkah awal, kedua kementerian sepakat untuk segera menjalankan proyek percontohan di sejumlah daerah tanpa menunggu rampungnya nota kesepahaman (MoU).

DIY & Australia Perkuat Kerja Sama Industri Kulit dari Hulu Hingga Hilir 