Warta

Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Pergi selama Lebaran

catrawarta.com — Seluruh kepala daerah, provinsi maupun kabupaten/kota, tak boleh meninggalkan kantor selama Lebaran. Jadwal pastinya, seminggu sebelum dan sesudah Lebaran harus...

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.(Sumber: Kemendagri)

catrawarta.comSeluruh kepala daerah, provinsi maupun kabupaten/kota, tak boleh meninggalkan kantor selama Lebaran. Jadwal pastinya, seminggu sebelum dan sesudah Lebaran harus berada di tempat, memantau dan melayani masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Tito menyampaikan surat tersebut ke seluruh gubernur serta bupati dan wali kota. Ia minta kepala daerah dan wakil kepala daerah menunda perjalanan mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

Namun demikian ada pengecualian yakni kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden. Selain itu, ada alasan lain yakni keperluan pengobatan.

”Kebijakan kami ambil guna memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran, seminggu sebelum dan setelah Hari Raya,” tandas Tito.

Cepat Merespons Keluhan Masyarakat

Ia menegaskan dalam surat edarannya, beberapa langkah strategis kepala daerah selama Lebaran antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan.

Di samping itu, juga memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) masing-masing.

Para kepala daerah juga harus meningkatkan kesiapsiagaan mendukung kelancaran arus mudik. Berikutnya, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Terakhir, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idulfitri.

Khusus pada rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri yang telah, Mendagri minta agar dibatalkan. Tujuan utamanya, tetap menjalankan tugas melayani masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *