catrawarta.com — Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, sepertinya tak pernah sepi dari ontran-ontran internal. Dualisme kepemimpinan mereka mengundang keprihatinan dan menarik perhatian pihak luar. Salah satu yang melontarkan kritik adalah dari kalangan pemerhati budaya.
Kali ini sorotan lebih tertuju pada pengelolaan dana hibah pemerintah yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara. Forum Budaya Mataram (FBM) secara tegas meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan audit terhadap seluruh dana hibah yang selama ini disalurkan ke Keraton Surakarta.
Dana tersebut bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kota Surakarta yang digunakan untuk pelestarian keraton sebagai cagar budaya nasional.
Adalah Ketua Umum FBM sekaligus Ketua Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI), BRM Dr Kusumo Putro, memberikan penilaian, pengelolaan dana hibah untuk Keraton Surakarta, ada bermasalah. Pihaknya melihat fakta, dana hibah disebut-sebut diterima atas nama pribadi, bukan melalui lembaga resmi yang memiliki dasar hukum dan sistem pengawasan yang jelas.
“Ini uang rakyat, bukan uang warisan. Tidak boleh dikelola seenaknya, apalagi masuk ke rekening yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara institusional. Kalau benar dana negara masuk rekening pribadi, itu pelanggaran serius,” ujar Kusumo, sebagaimana disampaikan kepada media.
Menurutnya, dalih tradisi, adat, maupun konflik internal tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan pengelolaan keuangan negara. Ia menegaskan, setiap rupiah dana hibah wajib diaudit, dilacak dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kritik FBM terdengar lantang menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, yang mengungkapkan, hibah pemerintah kepada Keraton Surakarta selama ini memang diterima atas nama individu. Pernyataan tersebut memicu kegelisahan publik karena membuka celah besar bagi lemahnya pengawasan penggunaan dana negara.
BRM Kusumo Putro menyatakan, keterangan Menteri Kebudayaan itu seharusnya menjadi alarm agar kementerian, inspektorat hingga Badan Pemeriksa Keuangan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
“Kalau pemerintah sendiri mengakui dana hibah diterima atas nama pribadi, lalu siapa yang bertanggung jawab secara hukum? Jangan sampai negara terlihat membiarkan praktik yang berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.
Namun, pihak Keraton Surakarta tak terima dengan tuduhan tersebut. Melalui juru bicara internal, pihaknya membantah adanya penyalahgunaan dana hibah. Mereka menyatakan, rekening penerima hibah bukan pribadi dalam arti umum, melainkan atas nama jabatan raja sebagai simbol institusi keraton. Mereka juga menegaskan, laporan pertanggungjawaban telah disampaikan sesuai ketentuan.
Namun, FBM menilai penjelasan tersebut tidak cukup menjawab persoalan mendasar. Menurut Kusumo, dalam sistem administrasi negara modern, jabatan adat tidak bisa disamakan dengan badan hukum yang diakui secara formal.
Konflik internal yang berkepanjangan di Keraton Surakarta dinilai turut memperparah situasi. Dualisme klaim kepemimpinan membuat pengelolaan aset, kawasan cagar budaya, hingga dana hibah berada dalam kondisi abu-abu secara administratif. Kondisi tersebut bahkan sempat menyebabkan tertundanya pencairan dana hibah karena tidak adanya pihak yang diakui secara sah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi budaya menilai audit independen menjadi satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik. Audit dianggap penting tidak hanya untuk memastikan penggunaan dana hibah, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pelestarian Keraton Surakarta sebagai warisan sejarah bangsa.
FBM menegaskan akan terus mengawal isu ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkannya ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi kuat penyimpangan. Mereka berharap pemerintah tidak ragu mengambil langkah tegas demi memastikan dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan pelestarian budaya.

Suka Menunda-Nunda? Ini Cara Mengatasinya 