catrawarta.com — Menghadirkan sekolah swasta tanpa biaya alias gratis menjadi harapan warga masyarakat. Lebih-lebih jika sekolah tersebut selama ini dikenal memiliki kualitas bagus. Namun, jika tak ada dukungan pemerintah kebijakan gratis bagi sekolah swasta itu, barangkali tak bisa berjalan efektif.
Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah berani, yakni menghadirkan program sekolah swasta gratis untuk masyarakat. Melalui kebijakan ini, sekolah swasta mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB dapat menyelenggarakan pendidikan secara gratis dengan bantuan pembiayaan dari Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 312 Tahun 2026 tentang Penerima dan Besaran Pendanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Swasta Tahun Anggaran 2026. “Program ini semakin memperluas akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi warga Jakarta,” ujar Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sekolah Swasta Gratis dari SD Sampai SMA/SMK dan SLB
Ia menyampaikan, terdapat 103 sekolah swasta gratis yang bisa diakses masyarakat pada tahun ajaran 2026/2027, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan SLB yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Dijelaskan Nahdiana, dari 103 sekolah swasta gratis terdapat Satuan Pendidikan Swasta Penerima Lanjutan yang ditetapkan kembali menjadi penerima yang diberikan pendanaan pendidikan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2026. “Satuan Pendidikan Swasta Penerima Baru yaitu sekolah swasta yang baru ditetapkan untuk pertama kali akan diberikan pendanaan mulai dari bulan Juli 2026 sampai dengan Desember 2026,” ungkap Nahdiana.
Di wilayah Jakarta Barat tercatat 20 lembaga pendidikan yang menjadi target program sekolah swasta gratis untuk tahun ajaran 2026/2027. Sekolah itu terbagi menjadi 11 sekolah wilayah Jakbar 1 dan sembilan sekolah di wilayah Jakbar 2.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakbar Wilayah 2, Diding Wahyudin saat dihubungi mengatakan, sekolah-sekolah itu diverifikasi Sudindik usai membuat pengajuan menjadi lokus program sekolah swasta gratis.
Sebagian sekolah, kata Diding, juga sempat membuat pengajuan, namun kemudian mengundurkan diri.
“Ada juga yang udah berminat, lalu mengundurkan diri. Karena perhitungannya (pembiayaannya) terlalu kecil,” ucap Diding.
Seluruh Biaya Ditanggung Pemprov DKI
Dalam program tersebut, semua biaya peserta didik ditanggung oleh Pemprov DKI, layaknya sekolah negeri. Pengertian gratis itu, tidak ada sama sekali anak-anak yang dimintai biaya, sama dengan di sekolah negeri. Termasuk untuk kebutuhan sekolahan, terutama alat-alat praktik.
Adapun pendaftaran rencananya dibuka pada Juni 2026 pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru/Pendaftaraan Peserta Didik Baru (SPMB/PPDB) tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, Agus Ramdhani mengatakan, program sekolah swasta gratis menjadi wujud nyata dan komitmen dalam memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan merata.
Sekolah tersebut juga harus menjalankan kegiatan belajar mengajar secara utuh tanpa kelas yang terputus. Misalnya jenjang SD, sekolah wajib memiliki kelas 1 hingga kelas 6. Sementara untuk SMP harus tersedia kelas 7 sampai kelas 9 dan SMA/SMK harus tersedia kelas 10 hingga kelas 12.
Melalui program ini, lanjut Agus, diharapkan tidak ada lagi anak sekolah yang kesulitan mengakses pendidikan hanya karena keterbatasan biaya atau minimnya fasilitas sekolah negeri di wilayahnya.

Mengaku ‘Sultan Nusantara’, Menipu dan Bawa Ajaran Menyimpang Rugikan Warga Hingga Rp 500 Juta 