Catra Cendekia, Warta

Anggaran Riset Naik, Akses Masih Timpang

catrawarta.com — Jakarta — Pemerintah menaikkan anggaran riset nasional dari Rp8 triliun menjadi Rp12 triliun. Angka ini kerap diposisikan sebagai bukti keseriusan...

Anggota komisi x dpr ri abdul fikri faqih Antaraho humas dpr ri
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. ANTARA/HO-Humas DPR RI

catrawarta.comJakarta — Pemerintah menaikkan anggaran riset nasional dari Rp8 triliun menjadi Rp12 triliun. Angka ini kerap diposisikan sebagai bukti keseriusan negara membangun ekonomi berbasis pengetahuan. Namun di balik kenaikan tersebut, pertanyaan mendasar muncul siapa yang benar-benar menikmati dana riset negara.

Kekhawatiran itu disuarakan Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Ia menilai persoalan utama riset nasional bukan semata besaran anggaran, melainkan ketimpangan akses yang terus berulang dari tahun ke tahun. Tanpa koreksi kebijakan, lonjakan dana justru berisiko memperlebar jarak antara kampus besar dan perguruan tinggi kecil, antara pusat dan daerah.

“Proporsi perhatian harus diberikan secara adil karena jumlah perguruan tinggi swasta secara riil lebih banyak dan turut mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Fikri.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi problem struktural dalam tata kelola riset nasional. Skema pendanaan yang bertumpu pada kompetisi kerap dipuja sebagai mekanisme objektif, tetapi dalam praktiknya tidak pernah benar-benar setara. Institusi dengan modal akademik dan administratif kuat memiliki peluang jauh lebih besar untuk menang, sementara kampus kecil kerap gugur sejak tahap awal.

Bias Struktural dan Ketimpangan Pengetahuan

Skema competitive fund selama ini lebih ramah bagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dan kampus besar di kota-kota utama. Rekam jejak publikasi, jumlah doktor, hingga kapasitas pengelolaan proposal menjadi prasyarat yang sulit dipenuhi perguruan tinggi swasta kecil dan kampus daerah.

Abdul Fikri menilai kondisi ini menciptakan bias sistemik. Riset yang didanai negara bukan selalu yang paling relevan dengan kebutuhan masyarakat, melainkan yang paling sesuai dengan indikator administratif.

“Standar kompetisi sering tidak seimbang. Kampus kecil kalah bukan karena gagasan risetnya lemah, tetapi karena infrastrukturnya terbatas,” katanya.

Ketimpangan ini berdampak lebih luas dari sekadar dunia kampus. Ketika riset terkonsentrasi di institusi besar di pusat, maka pengetahuan yang dihasilkan pun cenderung mencerminkan kepentingan dan persoalan wilayah tertentu. Sementara kebutuhan riset di daerah, mulai dari pangan lokal, kesehatan masyarakat terpencil, hingga pengelolaan sumber daya berbasis komunitas, kerap terpinggirkan.

Fikri menegaskan bahwa banyak perguruan tinggi kecil di daerah justru menjadi tulang punggung pendidikan tinggi lokal. Tanpa akses riset yang memadai, daerah akan terus menjadi konsumen pengetahuan, bukan produsen inovasi.

Anggaran Besar dan Tanggung Jawab Negara

Kenaikan anggaran riset menjadi Rp12 triliun seharusnya menjadi momentum koreksi arah kebijakan. Negara tidak cukup hanya menambah dana, tetapi juga memastikan distribusinya adil, inklusif, dan berdampak luas.

Fikri mendorong adanya skema afirmatif dalam pendanaan riset, termasuk mempertimbangkan ukuran perguruan tinggi, jumlah mahasiswa, serta peran sosial kampus di wilayahnya. Tanpa intervensi kebijakan, kompetisi riset akan terus dimenangkan oleh institusi yang sejak awal sudah unggul.

Ia juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan. DPR, kata dia, akan memastikan anggaran riset tidak berhenti sebagai angka dalam APBN, tetapi benar-benar mengalir hingga ke peneliti di lapisan terbawah.

“Kenaikan anggaran harus dipahami sebagai tanggung jawab negara, bukan sekadar prestasi fiskal,” ujarnya.

Indonesia kini berada di persimpangan. Apakah riset akan menjadi instrumen pemerataan pengetahuan, atau justru memperkuat oligarki akademik yang telah mapan. Tanpa keberanian mengubah desain pendanaan, kenaikan anggaran berisiko hanya memperbesar laporan, bukan memperluas dampak.

Pada akhirnya, riset bukan sekadar soal angka anggaran, melainkan soal keberpihakan kebijakan. Negara boleh membanggakan kenaikan dana hingga triliunan rupiah, tetapi tanpa keberanian membenahi desain distribusi, riset akan tetap menjadi privilese segelintir institusi. Di titik inilah pemerataan dana riset menjadi ujian komitmen negara, apakah ilmu pengetahuan benar-benar diperlakukan sebagai alat keadilan sosial, atau hanya sebagai simbol kemajuan yang berhenti di pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *