Pena Catra

Kekerasan Seksual di Kampus Cermin Krisis Keberadaban

catrawarta.com — Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggegerkan masyarakat tentang wajah kampus hari ini. Dalam unggahan medsos disebutkan...

Classroom scene with students at desks heads bowed as sunlight casts large shadows on the wall
Ilustrasi Kekerasan seksual di kampus cermin rendahnya keberadaan. Sumber: catrawarta

catrawarta.comKasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggegerkan masyarakat tentang wajah kampus hari ini. Dalam unggahan medsos disebutkan bahwa 16 mahasiswa diduga melakukan pelecehan terhadap 27 korban melalui percakapan digital. Kasus ini membuka tabir bahwa kekerasan seksual tidak hanya hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga tumbuh dalam bahasa, simbol, dan ruang siber.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kampus belum sepenuhnya menjadi tempat aman dan bermartabat. Lingkungan pendidikan tinggi masih menyimpan praktik yang merendahkan martabat manusia, terutama perempuan. Kampus gagal menjaga nilai dasar keadaban ketika interaksi intelektual justru melahirkan kekerasan simbolik.

Budaya patriarki membentuk cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai objek. Mahasiswa mereproduksi cara pandang ini dalam percakapan sehari-hari tanpa kesadaran kritis. Lingkungan akademik tidak steril dari bias sosial, bahkan sering menghaluskannya dalam bentuk candaan dan guyonan.

Normalisasi perilaku seksis memperparah situasi. Pelaku menganggap ujaran merendahkan sebagai hal lumrah dalam ruang informal. Komunitas membiarkan praktik ini berlangsung tanpa koreksi sosial. Kebiasaan ini membentuk kultur permisif yang menumpulkan empati dan mengikis rasa hormat.

Perkembangan teknologi digital memperluas ruang kekerasan. Mahasiswa menggunakan grup percakapan sebagai medium reproduksi pelecehan seksual. Pelaku menganggap ruang digital sebagai wilayah privat tanpa konsekuensi. Padahal, jejak digital menghadirkan dampak nyata dan konsekuensi hukum yang serius.

Rendahnya literasi gender memperlemah daya kritis mahasiswa. Banyak mahasiswa tidak memahami batasan perilaku, konsep persetujuan, dan dampak psikologis korban. Pendidikan tinggi belum secara sistematis membekali mahasiswa dengan kesadaran relasi yang setara dan sehat. 

Sistem kampus belum bekerja optimal dalam mencegah dan menangani kasus. Institusi belum menghadirkan mekanisme yang dipercaya korban. Korban sering memilih diam karena takut stigma, tekanan sosial, dan risiko akademik. Kondisi ini memperkuat impunitas pelaku dan melemahkan keadilan.

Fenomena ini mencerminkan krisis etika di kalangan terdidik. Pendidikan formal berhasil meningkatkan kecerdasan intelektual, tetapi gagal menumbuhkan kematangan moral. Kampus melahirkan individu cerdas tanpa kepekaan empati dan tanggung jawab sosial.

Negara sebenarnya telah menyediakan instrumen hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi ini mengakui pelecehan berbasis elektronik sebagai bagian dari kekerasan seksual. Namun, implementasi hukum membutuhkan dukungan sistem kampus yang tegas, transparan, dan berpihak pada korban.

Kampus harus mengambil langkah korektif secara menyeluruh. Institusi harus memperkuat regulasi internal yang tegas terhadap kekerasan seksual. Kampus harus membangun sistem pelaporan yang aman, independen, dan akuntabel. Pengelola pendidikan harus memastikan setiap kasus ditangani secara adil dan transparan.

Kampus harus mengintegrasikan pendidikan etika dan kesetaraan gender dalam kurikulum. Dosen harus mengajarkan relasi manusia yang bermartabat dalam setiap proses pembelajaran. Mahasiswa harus dilatih untuk memahami batasan, menghormati tubuh dan martabat orang lain, serta bertanggung jawab dalam ruang digital.

Komunitas akademik harus membangun budaya saling menghormati. Lingkungan kampus harus menolak segala bentuk candaan yang merendahkan. Sivitas akademika harus menciptakan ruang interaksi yang aman, inklusif, dan setara.

Kasus ini memberikan peringatan keras bahwa masalah ini bersifat struktural dan kultural. Kekerasan seksual tumbuh dari relasi kuasa yang timpang, budaya yang permisif, dan sistem yang lemah. Penanganan kasus tidak cukup berhenti pada sanksi individu, tetapi harus menyasar akar persoalan.

Kampus memikul tanggung jawab moral sebagai pusat peradaban. Perguruan tinggi harus melahirkan manusia berilmu sekaligus beradab. Tanpa itu, kampus kehilangan legitimasi sebagai penjaga nilai kemanusiaan.

Realitas hari ini menunjukkan jarak antara kecerdasan dan moralitas. Kampus mampu melahirkan orang pintar, tetapi belum tentu melahirkan manusia beradab. Di situlah krisis itu nyata: kecerdasan tumbuh, tetapi moral tertinggal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *