catrawarta.com — Baru beberapa hari dilantik Presiden menjadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sudah harus berurusan dengan hukum. Ia, kini resmi ditahan Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah Hery menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/4.2026).
Saat keluar dari Kejaksaan, Hery Susanto sudah berseragam rompi tahanan sekitar pukul 11.19 WIB, didampingi petugas kejaksaan. Selain itu, tangan Hery diborgol dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan,Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, seperti dilansir Antara.
Syarief mengatakan, Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Usai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.19 WIB. Saat digiring petugas, ia hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Ulama Tegaskan Sikap pada Palestina, Berikan Dukungan Penuh Melawan Kezaliman Global 