Idea Catra

Semoga DPR Sedang Tidak ‘Tolol’ Angkat Kembali Ahmad Sahroni

catrawarta.com — Penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka kembali perdebatan lama mengenai etika representasi...

Ahmad Saroni (Dok Fraksi Nasdem DPR RI)

catrawarta.comPenetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka kembali perdebatan lama mengenai etika representasi politik di Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno Komisi III DPR yang dipimpin  Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Secara prosedural, keputusan ini sah. Namun, secara etik dan moral publik, pengangkatan kembali Sahroni bisa memantik kegelisahan luas. Ia sebelumnya sempat dirotasi dari jabatan pimpinan Komisi III ke Komisi I pada Agustus tahun lalu, menyusul sejumlah pernyataannya di ruang publik yang menuai kontroversi dan dianggap tidak mencerminkan sikap negarawan. Posisi tersebut kala itu diisi oleh Rusdi, yang kemudian berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia, sehingga membuka jalan bagi Sahroni untuk kembali.

Pernyataan yang dimaksud adalah ucapan kata ‘tolol’ yang dinilai tidak pantas saat merespons desakan pembubaran DPR. Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) menyatakan, seharusnya Sahroni menanggapi desakan itu dengan pemilihan kata yang pantas dan bijaksana. 

Dalam teori politik modern, terdapat pembedaan tegas antara legitimasi formal dan legitimasi moral. Legitimasi formal bersumber dari aturan hukum dan mekanisme institusional. Sementara legitimasi moral lahir dari kepercayaan publik, keteladanan, serta kesesuaian perilaku pejabat dengan nilai-nilai etik yang hidup dalam masyarakat.

Defisit Legitimasi Moral

Masalah utama dalam kasus ini bukan pada aspek legalitas, melainkan pada defisit legitimasi moral. Komisi III DPR membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan—sektor yang menuntut kehati-hatian bahasa, kedewasaan sikap, serta integritas komunikasi publik. Ketika seorang pejabat publik dikenal luas karena diksi yang agresif, merendahkan, atau menyinggung kelompok tertentu, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah ia masih layak menjadi simbol pengawasan hukum dan keadilan?

Reaksi warganet yang keras—meski sering kali diekspresikan secara emosional—mencerminkan gejala yang lebih dalam: rasa keterputusan antara elite politik dan rakyat. Ungkapan kecaman terhadap Sahroni tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan sebagai respons atas akumulasi kekecewaan publik terhadap budaya politik yang minim sanksi etik. 

Dalam sistem demokrasi yang sehat, rotasi jabatan semestinya tidak sekadar bersifat administratif, melainkan juga korektif. Ketika figur yang pernah dinilai bermasalah secara etik justru kembali ke posisi strategis tanpa evaluasi terbuka, publik menangkap pesan yang problematik: kontroversi tidak memiliki konsekuensi nyata.

Keputusan ini juga menempatkan Partai Nasdem dalam sorotan. Partai politik, dalam kerangka demokrasi representatif, bukan sekadar kendaraan elektoral, melainkan institusi kaderisasi dan penjaga standar moral wakil rakyat. Ketika partai terkesan mengabaikan sensitivitas publik dan tetap mengedepankan loyalitas internal atau kalkulasi kekuasaan, maka yang tergerus adalah kepercayaan rakyat itu sendiri.

Bagi publik, sikap ini mudah dibaca sebagai bentuk pengkhianatan terhadap aspirasi etik masyarakat. Demokrasi tidak hanya berbicara tentang suara mayoritas, tetapi juga tentang kualitas perilaku para representannya.

Krisis Keteladanan di Ruang Publik

Kasus Sahroni menegaskan problem laten demokrasi Indonesia: krisis keteladanan elite. Dalam iklim politik yang semakin mediatik, ucapan pejabat bukan sekadar ekspresi personal, melainkan simbol institusi negara. Bahasa yang kasar atau provokatif bukan hanya mencederai etika personal, tetapi juga merusak wibawa lembaga legislatif.

Pertanyaanya,  “pantaskah orang seperti itu menjadi wakil rakyat?” sejatinya bukan serangan personal, melainkan refleksi kritis atas standar kepantasan yang kian kabur. Demokrasi yang matang menuntut lebih dari sekadar kepatuhan prosedural; ia memerlukan integritas, empati sosial, dan tanggung jawab moral.

Kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III DPR menjadi cermin dari demokrasi yang berisiko kehilangan rasa malu politik—sebuah konsep penting dalam etika kekuasaan. Tanpa mekanisme koreksi berbasis moral dan tanpa sensitivitas terhadap suara publik, demokrasi berpotensi tereduksi menjadi sekadar sirkulasi elite, jauh dari cita-cita kedaulatan rakyat. Dalam konteks ini, kritik publik bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan upaya menyelamatkannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *