Idea Catra

Rahim yang Disewakan: Tantangan Hukum dan Etika Surrogacy dalam Perspektif Hukum Indonesia

catrawarta.com — Perkembangan teknologi reproduksi modern telah membuka berbagai kemungkinan baru bagi pasangan yang mengalami kesulitan memiliki keturunan. Salah satu inovasi yang...

Ilustrasi sewa rahim (Sumber: doktersehat.com)

catrawarta.comPerkembangan teknologi reproduksi modern telah membuka berbagai kemungkinan baru bagi pasangan yang mengalami kesulitan memiliki keturunan. Salah satu inovasi yang paling kontroversial adalah surrogacy, yaitu praktik di mana seorang perempuan mengandung dan melahirkan anak untuk pasangan lain berdasarkan kesepakatan tertentu.

Dalam praktik ini, rahim seorang perempuan menjadi ruang biologis bagi lahirnya seorang anak yang secara genetis mungkin berasal dari pasangan yang meminta jasa tersebut.

Di berbagai negara, surrogacy telah berkembang menjadi praktik yang melibatkan jaringan medis, hukum, dan ekonomi yang kompleks. Negara seperti Amerika Serikat, India, dan Ukraina pernah menjadi tujuan pasangan dari berbagai negara yang mencari layanan reproduksi berbantu melalui skema ibu pengganti (Judith Daar, 2013).

Namun di balik perkembangan tersebut, muncul pertanyaan mendasar tentang batas-batas etika dan hukum dalam penggunaan teknologi reproduksi.

Siapakah yang secara hukum dianggap sebagai ibu dari anak yang dilahirkan melalui surrogacy? Apakah perempuan yang melahirkan anak tersebut, ataukah perempuan yang menyumbangkan sel telur? Dan bagaimana status anak tersebut ketika praktik surrogacy dilakukan oleh warga negara yang berasal dari negara yang melarangnya? 

Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa surrogacy bukan sekadar persoalan medis. Ia adalah persoalan hukum, etika, dan bahkan filsafat tentang keluarga dan identitas manusia.

Surrogacy dan Revolusi Teknologi Reproduksi

Surrogacy merupakan bagian dari perkembangan Assisted Reproductive Technology (ART) yang memungkinkan proses pembuahan dilakukan melalui teknologi medis. Salah satu teknik yang paling dikenal adalah In Vitro Fertilization (IVF) atau bayi tabung, di mana pembuahan sel telur dan sperma dilakukan di laboratorium sebelum embrio ditanamkan ke dalam Rahim (Judith Daar, 2013).

Dalam praktik surrogacy dikenal dua bentuk utama. Pertama adalah traditional surrogacy, di mana perempuan yang menjadi ibu pengganti juga menyumbangkan sel telurnya. Kedua adalah gestational surrogacy, yaitu ketika embrio berasal dari pasangan yang meminta jasa surrogacy sehingga ibu pengganti hanya berperan sebagai pihak yang mengandung dan melahirkan anak tersebut (Susan Golombok, 2015).

Teknologi ini membuka peluang baru bagi pasangan yang mengalami infertilitas. Namun pada saat yang sama, teknologi reproduksi juga mengubah cara masyarakat memahami konsep keluarga.

Jika sebelumnya hubungan biologis antara ibu dan anak selalu terjadi melalui proses kehamilan yang sama, maka surrogacy memisahkan berbagai unsur dalam reproduksi manusia: penyedia sel telur, penyedia sperma, perempuan yang mengandung, dan orang tua yang membesarkan anak tersebut. Akibatnya, konsep mengenai keluarga dan keibuan menjadi jauh lebih kompleks dibandingkan sebelumnya.

Pengaturan Surrogacy dalam Hukum Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, praktik surrogacy pada dasarnya tidak diperbolehkan. Larangan ini dapat ditelusuri dalam ketentuan hukum kesehatan yang mengatur penggunaan teknologi reproduksi berbantu.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan batasan tegas mengenai praktik reproduksi berbantu. Pasal 127 ayat (1) menyatakan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan menggunakan sperma dan ovum dari pasangan tersebut serta ditanamkan dalam rahim istri. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia hanya memperbolehkan teknologi reproduksi dalam kerangka hubungan perkawinan yang sah tanpa melibatkan pihak ketiga.

Pengaturan serupa juga terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu, yang menegaskan bahwa teknologi reproduksi berbantu hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri dan tidak boleh melibatkan perempuan lain sebagai ibu pengganti (Pasal 3 Permenkes No. 43 Tahun 2015).

Dengan demikian, dari perspektif hukum kesehatan, praktik surrogacy tidak memiliki dasar legal dalam sistem hukum Indonesia. Namun persoalan tidak berhenti di situ. Dalam praktik global, tidak sedikit pasangan warga negara Indonesia yang melakukan surrogacy di negara lain yang melegalkan praktik tersebut. Ketika anak yang lahir dari proses tersebut kemudian dibawa ke Indonesia, muncul berbagai persoalan hukum baru mengenai status perdata anak tersebut.

Surrogacy dan Problematika Status Anak

Salah satu persoalan hukum paling kompleks dalam praktik surrogacy adalah penentuan status anak yang dilahirkan melalui proses tersebut. Dalam doktrin hukum keluarga klasik dikenal prinsip mater semper certa est, yang berarti bahwa ibu adalah perempuan yang melahirkan anak tersebut. Prinsip ini selama berabad-abad dianggap sebagai dasar yang paling jelas untuk menentukan hubungan keibuan (John A. Robertson, 2017). 

Namun teknologi reproduksi modern mengubah asumsi tersebut. Dalam surrogacy gestasional, perempuan yang melahirkan anak tidak memiliki hubungan genetik dengan anak tersebut. Kondisi ini menimbulkan dilema dalam penentuan status hukum anak.

Beberapa negara mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme putusan pengadilan yang menetapkan orang tua yang sah bagi anak hasil surrogacy. Negara lain memilih melarang praktik surrogacy untuk menghindari komplikasi hukum yang muncul (Sonia Allan, 2013).

Indonesia sendiri belum memiliki pengaturan khusus mengenai status anak hasil surrogacy, sehingga jika kasus tersebut terjadi, penyelesaiannya harus merujuk pada prinsip-prinsip umum hukum keluarga.

Surrogacy dan Komodifikasi Tubuh Perempuan

Selain persoalan hukum keluarga, praktik surrogacy juga memunculkan perdebatan etika yang cukup tajam. Salah satu kritik utama terhadap praktik ini adalah potensi komodifikasi tubuh perempuan.

Dalam praktik surrogacy komersial, seorang perempuan menerima imbalan finansial untuk mengandung dan melahirkan anak bagi pasangan lain. Situasi ini menimbulkan pertanyaan moral mengenai apakah fungsi reproduksi manusia dapat diperlakukan sebagai objek transaksi ekonomi.

Filsuf Debra Satz menyatakan bahwa beberapa transaksi pasar dapat menjadi problematis ketika melibatkan aspek-aspek mendasar dari martabat manusia, termasuk tubuh manusia (Debra Satz, 2010).

Kritik lain datang dari perspektif feminis yang melihat bahwa praktik surrogacy sering melibatkan perempuan dari latar belakang ekonomi yang lebih rentan. Dalam kondisi seperti ini, pilihan untuk menjadi ibu pengganti sering kali dipengaruhi oleh tekanan ekonomi. Namun di sisi lain, terdapat pula argumen yang menekankan pentingnya kebebasan individu. 

Sebagian pihak berpendapat bahwa perempuan seharusnya memiliki hak untuk menentukan pilihan atas tubuhnya sendiri, termasuk dalam konteks menjadi ibu pengganti.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa surrogacy tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan medis atau kontraktual. Ia merupakan persoalan yang menyentuh dimensi etika, sosial, dan kemanusiaan.

Penutup: Kebutuhan Regulasi di Era Teknologi Reproduksi

Perkembangan teknologi reproduksi modern menuntut sistem hukum untuk terus beradaptasi dengan realitas baru yang muncul dalam masyarakat. Surrogacy adalah salah satu contoh bagaimana inovasi teknologi dapat menantang konsep-konsep hukum yang telah lama dianggap mapan.

Di satu sisi, negara perlu melindungi nilai-nilai fundamental dalam hukum keluarga serta mencegah eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Namun di sisi lain, perkembangan teknologi reproduksi juga tidak dapat sepenuhnya diabaikan.

Karena itu, diskursus mengenai surrogacy seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah praktik ini boleh atau tidak. Yang lebih penting adalah bagaimana hukum dapat merespons perkembangan teknologi reproduksi dengan tetap menjaga prinsip perlindungan terhadap martabat manusia.

Pada akhirnya, persoalan surrogacy mengingatkan kita bahwa kemajuan teknologi selalu membawa tantangan baru bagi hukum. Ketika rahim dapat disewakan dan proses kelahiran dapat diatur melalui kontrak, hukum tidak hanya dituntut untuk memberikan kepastian, tetapi juga menjaga nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi dari setiap sistem hukum. (*)

Referensi:

1. Judith Daar menyebutkan bahwa teknologi reproduksi modern telah menciptakan “a rapidly expanding global fertility industry involving cross-border reproductive services.” Lihat Judith Daar, Reproductive Technologies and the Law, Carolina Academic Press, 2013. 

2. Judith Daar menjelaskan bahwa IVF adalah proses “fertilization of an egg outside the body followed by transfer of the resulting embryo into a uterus.” 

3. Susan Golombok menyatakan bahwa gestational surrogacy adalah praktik ketika “the surrogate carries a pregnancy created from the gametes of the intended parents or donors.” Susan Golombok, Modern Families, Cambridge University Press, 2015. 

4. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

5. Pasal 3 Permenkes No. 43 Tahun 2015 menegaskan bahwa teknologi reproduksi berbantu hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. 

6. John A. Robertson menyatakan bahwa prinsip hukum klasik mengenai ibu adalah “mater semper certa est – the mother is always certain because she gives birth.” John A. Robertson, “Surrogacy and the Law,” Journal of Law and Biosciences, 2017. 

7. Sonia Allan menjelaskan bahwa beberapa negara mengatur surrogacy melalui mekanisme penetapan pengadilan terhadap “legal parenthood of the commissioning parents.” Sonia Allan, Surrogacy, Law and Human Rights, Ashgate Publishing, 2013. 

8. Debra Satz menulis bahwa pasar dapat menjadi problematis ketika menyangkut “goods that are closely connected to human dignity and bodily integrity.” Debra Satz, Why Some Things Should Not Be for Sale, Oxford University Press, 2010. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *