Idea Catra

Nikah Siri dan Rentannya Perempuan di Mata Hukum (Bagian 1)

catrawarta.com — Di banyak ruang sidang Pengadilan Agama di Indonesia, kisah yang hampir sama terus berulang. Seorang perempuan berdiri di hadapan hakim,...

Nikah siri bukan sekadar pilihan privat dua individu, tapi juga persoalan perlindungan hukum terhadap perempuan (Sumber: berita.rri.co.id)

catrawarta.comDi banyak ruang sidang Pengadilan Agama di Indonesia, kisah yang hampir sama terus berulang. Seorang perempuan berdiri di hadapan hakim, mencoba membuktikan bahwa ia pernah menjadi istri seseorang. Ia tidak membawa akta nikah. Tidak ada dokumen negara yang mencatatkan perkawinannya.

Yang ia miliki hanyalah kesaksian keluarga, kenangan tentang sebuah akad nikah yang pernah diucapkan, dan seorang anak yang lahir dari hubungan tersebut. Namun bagi hukum negara, kenangan bukanlah bukti.

Di mata hukum positif, perkawinan yang tidak tercatat seolah tidak pernah ada. Hubungan yang bagi sebagian orang dianggap sah secara agama menjadi hubungan yang nyaris tak terlihat dalam sistem hukum negara. Di ruang kosong inilah perempuan sering kali berdiri sendirian, berusaha membuktikan bahwa ia pernah menjadi bagian dari sebuah keluarga.

Fenomena ini bukan peristiwa yang terisolasi. Data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perkara isbat nikah—permohonan pengesahan perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat—masih muncul dalam jumlah yang signifikan setiap tahun. Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2023, tercatat lebih dari 60.000 perkara isbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama di seluruh Indonesia (Mahkamah Agung RI, 2023).Angka tersebut hanyalah puncak gunung es dari praktik nikah siri yang berlangsung di masyarakat.

Nikah Siri di Tengah Lonjakan Perceraian

Dalam beberapa tahun terakhir, angka perceraian di Indonesia juga menunjukkan tren yang tinggi. Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mencatat terdapat lebih dari 516.000 perkara perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia (Mahkamah Agung RI, 2023).

Mayoritas perkara tersebut merupakan cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Fakta ini menunjukkan bahwa perempuan semakin sering menjadi pihak yang aktif mencari jalan keluar dari konflik rumah tangga. Namun bagi perempuan yang menikah secara siri, jalan hukum tersebut tidak selalu tersedia.

Ketika perkawinan tidak tercatat, perempuan tidak memiliki dokumen hukum yang dapat digunakan untuk membuktikan status perkawinannya. Akibatnya, berbagai hak yang seharusnya dapat dituntut melalui mekanisme hukum—seperti nafkah, harta bersama, atau perlindungan hukum lainnya—menjadi sulit diperoleh.

Di sinilah nikah siri memperlihatkan wajah problematiknya. Ia bukan sekadar pilihan privat antara dua individu, tetapi juga persoalan perlindungan hukum terhadap perempuan.

Ketika Pengadilan Harus Mengakui Perkawinan yang Tak Pernah Dicatat

Dalam praktik peradilan agama, banyak kasus nikah siri yang akhirnya diselesaikan melalui mekanisme isbat nikah. Melalui prosedur ini, pasangan yang pernah menikah secara siri dapat meminta pengadilan untuk mengesahkan perkawinan mereka agar diakui secara hukum.

Salah satu contoh dapat ditemukan dalam Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 0165/Pdt.P/2017/PA.Sda, di mana majelis hakim mengabulkan permohonan isbat nikah untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri serta untuk kepentingan pencatatan administrasi anak.

Contoh lain dapat dilihat dalam Penetapan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0043/Pdt.P/2019/PA.Btl, di mana pengadilan mengesahkan perkawinan siri yang telah berlangsung selama bertahun-tahun karena pasangan tersebut membutuhkan kepastian hukum terkait status anak dan administrasi kependudukan .

Putusan-putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan sering kali berperan sebagai “penyembuh luka hukum” akibat perkawinan yang tidak tercatat. Namun jika dilihat lebih jauh, fenomena ini juga mengungkap persoalan struktural dalam sistem hukum keluarga di Indonesia.

Pengadilan agama pada akhirnya tidak hanya menjalankan fungsi penyelesaian sengketa, tetapi juga menjalankan fungsi rekonstruksi status hukum keluarga yang sebelumnya tidak tercatat oleh negara.

Dengan kata lain, pengadilan sering kali menjadi ruang terakhir bagi pasangan—terutama perempuan dan anak—untuk memperoleh pengakuan hukum atas hubungan keluarga yang sebenarnya telah lama ada dalam kehidupan sosial.

Di sinilah muncul paradoks dalam praktik hukum keluarga. Di satu sisi, negara mewajibkan pencatatan perkawinan sebagai syarat administratif yang penting untuk menjamin kepastian hukum. Namun di sisi lain, negara juga membuka mekanisme isbat nikah yang memungkinkan perkawinan tidak tercatat untuk diakui kembali melalui pengadilan.

Kebijakan ini memang memberikan jalan keluar bagi pasangan yang telah menikah secara siri. Akan tetapi, mekanisme tersebut bersifat remedial, bukan preventif. Ia memperbaiki situasi yang sudah terlanjur terjadi, tetapi tidak mencegah terjadinya kerentanan hukum sejak awal.

Dalam banyak kasus, permohonan isbat nikah baru diajukan setelah muncul persoalan tertentu—misalnya ketika pasangan membutuhkan dokumen administrasi kependudukan, ketika anak memerlukan akta kelahiran, atau ketika konflik rumah tangga telah terjadi. Situasi ini menunjukkan bahwa fungsi pengadilan dalam perkara isbat nikah sering kali bersifat kuratif, yaitu memperbaiki ketidakpastian hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dari perspektif kebijakan hukum keluarga, kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan hukum masih terlalu bergantung pada penyelesaian sengketa di pengadilan. Padahal perlindungan hukum yang efektif seharusnya bekerja sejak tahap awal pembentukan hubungan keluarga, bukan hanya ketika hubungan tersebut mengalami masalah.

Ketika negara terlalu bergantung pada mekanisme remedial seperti isbat nikah, maka perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak menjadi bersifat reaktif. Mereka baru memperoleh pengakuan hukum setelah melalui proses peradilan yang tidak selalu mudah diakses oleh semua orang.

Dengan demikian, praktik isbat nikah di satu sisi memberikan solusi bagi pasangan yang telah menikah secara siri, tetapi di sisi lain juga memperlihatkan adanya kekosongan kebijakan preventif dalam sistem hukum keluarga. Pengadilan pada akhirnya harus menanggung beban untuk memperbaiki ketidaktertiban hukum yang seharusnya dapat dicegah sejak awal melalui sistem pencatatan perkawinan yang lebih efektif.

Di titik inilah nikah siri tidak lagi sekadar persoalan praktik sosial masyarakat. Ia telah berubah menjadi indikator penting bagi evaluasi kebijakan hukum keluarga di Indonesia, terutama dalam hal bagaimana negara merancang sistem perlindungan hukum yang lebih proaktif bagi perempuan dan anak.

Referensi:

1. Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2023

2. Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 0165/Pdt.P/2017/PA.Sda tentang permohonan isbat nikah.

3. Penetapan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0043/Pdt.P/2019/PA.Btl tentang pengesahan perkawinan siri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *