Kritik Feminis atas Politik Tubuh, Kuasa, dan Tafsir dalam Hukum Keluarga Indonesia
Pendahuluan
catrawarta.com — Perdebatan mengenai nusyuz dalam hukum keluarga Islam di Indonesia bukan sekadar soal terminologi fikih, melainkan soal relasi kuasa, politik tubuh perempuan, dan arah pembaruan hukum nasional.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), konsep nusyuz dilembagakan sebagai kategori normatif yang berdampak langsung pada hak dan kewajiban suami-istri, terutama terkait nafkah. Di atas kertas, KHI dimaksudkan sebagai kodifikasi yang memberi kepastian hukum bagi peradilan agama. Namun dalam praktiknya, pengaturan nusyuz kerap mereproduksi bias patriarkal yang menempatkan tubuh dan ketaatan perempuan sebagai pusat pengawasan moral.
Artikel opini ini berangkat dari pendekatan teori hukum feminis untuk menelaah bagaimana nusyuz diproduksi, dimaknai, dan dioperasionalkan dalam KHI. Dengan memadukan kritik terhadap struktur normatif dan praktik peradilan, tulisan ini berargumen bahwa pengaturan nusyuz dalam KHI bukanlah kategori netral, melainkan hasil konstruksi sosial yang sarat relasi kuasa. Oleh karena itu, dibutuhkan pembacaan ulang yang progresif dan berkeadilan gender, agar hukum keluarga Islam tidak menjadi instrumen legitimasi subordinasi perempuan.
Genealogi Nusyuz: Dari Fikih Klasik ke Kodifikasi Nasional
Secara etimologis, nusyuz berarti “pembangkangan” atau “ketidakharmonisan”. Dalam fikih klasik, istilah ini lazim digunakan untuk menggambarkan sikap istri yang dianggap tidak memenuhi kewajiban terhadap suami—terutama dalam konteks ketaatan dan hubungan seksual. Tafsir atas Q.S. an-Nisa: 34 menjadi rujukan utama, dengan spektrum penafsiran yang luas dari ulama klasik hingga kontemporer.
Ketika Indonesia mengkodifikasikan hukum keluarga melalui KHI pada tahun 1991, konstruksi fikih tersebut diadopsi ke dalam norma positif. KHI mengatur bahwa istri yang nusyuz dapat kehilangan hak nafkah dari suami. Secara sistematis, norma ini diletakkan dalam bab hak dan kewajiban suami-istri, menegaskan relasi timbal balik—namun dengan konsekuensi yang secara praksis lebih membebani pihak istri.
Problem muncul ketika konsep yang lahir dalam konteks sosial abad pertengahan dipindahkan ke dalam negara modern tanpa rekonstruksi epistemologis yang memadai. KHI tidak secara eksplisit mendefinisikan nusyuz dengan parameter objektif dan terukur. Akibatnya, kategori ini menjadi lentur dan rawan disalahgunakan dalam sengketa rumah tangga.
Nusyuz sebagai Instrumen Disiplin Tubuh Perempuan
Teori Hukum Feminis memandang hukum bukan sekadar kumpulan norma, melainkan arena produksi dan reproduksi relasi kuasa. Catharine MacKinnon, misalnya, menegaskan bahwa hukum sering kali mengobjektifikasi pengalaman laki-laki sebagai standar universal. Dalam konteks nusyuz, pengalaman dan kepentingan suami sering menjadi titik tolak penilaian.
Pengaturan nusyuz dalam KHI secara implisit menempatkan ketaatan istri sebagai prasyarat utama keberlanjutan hak ekonomi. Ketaatan ini kerap dimaknai secara sempit—berkaitan dengan kepatuhan domestik dan kesediaan melayani kebutuhan seksual. Di sinilah hukum berfungsi sebagai mekanisme disipliner atas tubuh perempuan.
Ketika istri menolak hubungan seksual karena kekerasan, tekanan psikologis, atau alasan kesehatan, penolakan itu berpotensi ditafsirkan sebagai nusyuz. Dalam situasi demikian, hukum gagal membedakan antara pembangkangan dan upaya perlindungan diri. Alih-alih melindungi korban, norma justru bisa menjadi alat legitimasi kontrol.
Bias Androsentris dalam KHI
Feminist legal theory mengkritik apa yang disebut sebagai male standard of reasonableness—standar kewajaran yang dibangun dari perspektif laki-laki. Dalam KHI, relasi suami-istri memang dirumuskan sebagai kemitraan. Namun dalam praktik, struktur normanya menunjukkan asimetri.
Pertama, kategori nusyuz lebih sering dilekatkan pada istri ketimbang suami. Secara teoritis, suami juga dapat dianggap nusyuz bila lalai memenuhi kewajiban. Namun konstruksi normatif dan budaya hukum membuat pelabelan tersebut jarang terjadi. Ketika suami lalai memberi nafkah atau melakukan kekerasan, penyelesaiannya lebih sering diarahkan pada mediasi, bukan pada sanksi moral setara.
Kedua, konsekuensi hukum nusyuz—yakni gugurnya nafkah—menempatkan istri dalam posisi rentan secara ekonomi. Dalam masyarakat yang masih menunjukkan kesenjangan akses ekonomi antara laki-laki dan perempuan, ancaman kehilangan nafkah menjadi instrumen kontrol efektif.
Relasi Kuasa dan Ketergantungan Ekonomi
Teori Feminis Materialis menyoroti bagaimana ketergantungan ekonomi memperkuat subordinasi perempuan. Dalam banyak perkara di pengadilan agama, tuduhan nusyuz diajukan suami untuk membenarkan penghentian nafkah atau memperkuat posisi dalam gugatan cerai.
Masalahnya, pembuktian nusyuz sering bergantung pada narasi sepihak. Tanpa standar pembuktian yang ketat, hakim berisiko mereproduksi stereotip gender—misalnya anggapan bahwa istri yang bekerja di luar rumah cenderung “tidak patuh”. Dalam situasi ini, hukum tidak netral; ia menjadi cermin nilai sosial yang patriarkal.
Padahal, dalam kerangka negara hukum modern, relasi perkawinan seharusnya didasarkan pada kesetaraan dan otonomi individu. Ketika norma nusyuz dipertahankan tanpa reinterpretasi, ia berpotensi menghambat agenda kesetaraan gender yang dijamin konstitusi.
Nusyuz dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika nusyuz bersinggungan dengan kekerasan domestik. Tidak jarang, istri yang menolak kembali ke rumah karena kekerasan justru dituduh nusyuz. Dalam kondisi demikian, hukum berpotensi melakukan secondary victimization—menghukum korban dua kali.
Pendekatan hukum feminis menuntut agar pengalaman perempuan dijadikan sumber pengetahuan hukum. Artinya, sebelum menilai ada tidaknya nusyuz, pengadilan harus memeriksa secara komprehensif relasi kuasa dan kemungkinan kekerasan. Tanpa perspektif ini, norma nusyuz dapat menjadi tameng impunitas.
Reinterpretasi Progresif: Dari Ketaatan ke Kesalingan
Jika kita kembali pada prinsip maqasid al-shariah—tujuan hukum Islam—nilai keadilan dan kemaslahatan seharusnya menjadi orientasi utama. Karena itu, pembacaan ulang terhadap nusyuz perlu diarahkan dari paradigma ketaatan hierarkis menuju kesalingan (mubadalah).
Konsep mubadalah, yang dikembangkan dalam diskursus Islam progresif, menekankan bahwa perintah dan larangan dalam relasi suami-istri berlaku timbal balik. Jika istri dapat dianggap nusyuz karena melanggar kewajiban, maka suami pun harus dinilai dengan parameter setara ketika lalai atau abusif.
Reinterpretasi ini bukanlah upaya sekularisasi hukum Islam, melainkan usaha kontekstualisasi agar selaras dengan prinsip kesetaraan dalam konstitusi dan komitmen internasional Indonesia terhadap penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
KHI sebagai produk kebijakan tahun 1991 lahir dalam konteks politik dan sosial tertentu yang cenderung menggunakan patron “bapakisme”. Tiga dekade kemudian, dinamika masyarakat telah berubah signifikan. Perempuan semakin aktif di ruang publik, menjadi pencari nafkah utama, dan menuntut pengakuan setara dalam rumah tangga.
Revisi terhadap pengaturan nusyuz mendesak dilakukan dengan beberapa agenda:
1. Definisi yang Ketat dan Objektif. KHI perlu merumuskan definisi nusyuz secara jelas, berbasis indikator perilaku yang terukur dan tidak diskriminatif;
2. Pengakuan nusyuz Suami secara Eksplisit. Norma harus secara tegas mengakui kemungkinan nusyuz suami, dengan konsekuensi hukum yang setara;
3. Integrasi Perspektif Kekerasan Berbasis Gender. Tuduhan nusyuz tidak boleh diproses tanpa pemeriksaan potensi kekerasan domestik; dan
4. Penguatan Hak Ekonomi Perempuan. Hak nafkah tidak boleh serta-merta gugur tanpa putusan pengadilan yang mempertimbangkan aspek keadilan substantif.
Menata Ulang Politik Hukum Keluarga
Lebih jauh, persoalan nusyuz mencerminkan politik hukum keluarga di Indonesia: antara mempertahankan otoritas tafsir klasik dan menjawab tuntutan kesetaraan modern. Negara tidak boleh berlindung di balik dalih “norma agama” untuk menghindari kewajiban konstitusional melindungi warga negara dari diskriminasi.
Teori Hukum Feminis mengajarkan bahwa hukum selalu merupakan pilihan politik. Mempertahankan norma yang bias sama artinya dengan mempertahankan struktur ketidakadilan. Sebaliknya, melakukan reinterpretasi progresif adalah bentuk ijtihad konstitusional.
Penutup: Menuju Hukum Keluarga yang Emansipatoris
Nusyuz dalam KHI bukan sekadar konsep fikih, melainkan arena pertarungan makna antara ketaatan dan kesetaraan. Dalam masyarakat demokratis yang menjunjung hak asasi manusia, hukum keluarga tidak boleh menjadi ruang eksklusif bagi tafsir patriarkal.
Pendekatan teori hukum feminis membuka ruang kritik sekaligus rekonstruksi. Ia menuntut agar pengalaman perempuan diakui sebagai sumber legitimasi pengetahuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa keadilan tidak cukup dipahami secara formal, melainkan harus substantif—mengoreksi ketimpangan struktural.
Reformasi terhadap pengaturan nusyuz bukanlah ancaman bagi hukum Islam, melainkan peluang untuk menegaskan kembali nilai keadilan yang menjadi ruhnya Islam. Tanpa pembaruan, KHI berisiko terjebak dalam stagnasi normatif dan kehilangan relevansi sosial. Dengan keberanian melakukan ijtihad progresif, hukum keluarga Indonesia dapat bergerak menuju model yang lebih emansipatoris—di mana perkawinan bukan lagi relasi kuasa, melainkan kemitraan setara antara dua subjek hukum yang bermartabat. (*)

Harga Diri Bangsa Tidak Bisa Ditukar Ancaman 