catrawarta.com — Fenomena demonstrasi membela tokoh yang tersangkut kasus hukum memperlihatkan bagaimana loyalitas kelompok dan kultus figur dapat mengalahkan penilaian rasional dalam ruang publik.
Ada ironi yang sulit diabaikan dari demonstrasi sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi setelah penahanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Alih-alih menunggu proses hukum berjalan dan membiarkan fakta diuji di pengadilan, sebagian massa justru datang membawa kemarahan. Narasi yang muncul bukan lagi soal apakah tuduhan korupsi itu benar atau tidak, melainkan apakah tokoh tersebut sedang dizalimi.
Dalam logika semacam ini, fakta hukum menjadi sekunder. Yang utama adalah loyalitas.
Fenomena tersebut menghadirkan pertanyaan yang lebih dalam dari sekadar polemik politik sesaat: bagaimana mungkin seseorang yang sedang berstatus tersangka dalam kasus korupsi justru dibela melalui mobilisasi massa?
Pertanyaan ini membawa kita pada satu konsep penting dalam studi politik kontemporer, yaitu Post-truth politics—sebuah situasi ketika opini publik lebih dipengaruhi oleh emosi dan keyakinan kelompok dibandingkan fakta objektif.
Dalam ruang publik yang dikuasai logika post-truth, kebenaran tidak lagi terutama ditentukan oleh bukti, melainkan oleh identitas: siapa yang berbicara dan kelompok mana yang merasa terwakili.
Ketika Emosi Menggeser Rasionalitas
Fenomena post-truth tidak selalu hadir dalam bentuk kebohongan terang-terangan. Ia sering bekerja lebih halus: melalui emosi kolektif, solidaritas kelompok, dan kedekatan identitas.
Dalam konteks demonstrasi tersebut, pembelaan terhadap tokoh tampak lebih didorong oleh kedekatan emosional daripada pertimbangan objektif terhadap perkara hukum yang sedang berlangsung. Tuduhan korupsi belum diuji di pengadilan, tetapi respons yang muncul justru berupa mobilisasi solidaritas.
Situasi ini menunjukkan bagaimana emosi kolektif dapat menggeser cara publik memandang suatu masalah. Narasi “tokoh kita dizalimi” dengan cepat menjadi lebih dominan daripada pertanyaan “apakah benar terjadi korupsi”.
Dalam logika post-truth, pertanyaan kedua sering kali tidak lagi menjadi prioritas.
Fenomena pembelaan terhadap tokoh yang tersangkut kasus hukum juga dapat dijelaskan melalui teori cognitive dissonance yang diperkenalkan oleh psikolog sosial Leon Festinger.
Teori ini menjelaskan bahwa manusia cenderung mengalami ketegangan psikologis ketika fakta yang muncul bertentangan dengan keyakinan yang telah lama mereka pegang. Jika seseorang selama ini memandang seorang tokoh sebagai figur yang baik, religius, dan layak dihormati, maka tuduhan korupsi terhadap tokoh tersebut dapat menimbulkan konflik batin.
Untuk meredakan ketegangan itu, individu sering kali mencari cara mempertahankan keyakinan awal mereka. Salah satu caranya adalah dengan merasionalisasi fakta yang bertentangan dengan keyakinan tersebut.
Dalam konteks ini, narasi bahwa lembaga penegak hukum sedang bertindak tidak adil bisa menjadi mekanisme psikologis untuk menjaga citra tokoh yang selama ini dihormati.
Loyalitas Kelompok dan Identitas Sosial
Selain faktor psikologis individu, identitas kelompok juga memainkan peran penting dalam membentuk sikap kolektif.
Dalam teori social identity yang dikembangkan oleh Henri Tajfel, individu cenderung mendefinisikan dirinya melalui keanggotaan dalam suatu kelompok. Kritik terhadap tokoh kelompok sering kali dipersepsikan sebagai serangan terhadap kelompok itu sendiri.
Dalam konteks organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, relasi antara santri dan kyai memiliki dimensi kultural yang sangat kuat. Kyai tidak hanya dipandang sebagai pemimpin organisasi, tetapi juga sebagai figur moral dan spiritual yang dihormati.
Ikatan emosional semacam ini pada satu sisi memperkuat solidaritas komunitas. Namun pada sisi lain, ia juga berpotensi membuat penilaian terhadap tokoh menjadi sangat subjektif.
Ketika kritik atau proses hukum menyasar tokoh yang dihormati, reaksi yang muncul sering kali lebih bersifat defensif daripada reflektif.
Budaya Patronase dan Kultus Figur
Fenomena ini juga tidak dapat dilepaskan dari pola hubungan patron-klien yang masih kuat dalam budaya politik Indonesia.
Dalam hubungan patronase, loyalitas terhadap tokoh sering kali menjadi nilai utama. Tokoh dipandang bukan sekadar pemimpin, tetapi juga simbol kehormatan kelompok. Menjaga reputasi tokoh sering kali dianggap sama pentingnya dengan menjaga reputasi komunitas.
Akibatnya, loyalitas personal terhadap figur dapat melampaui komitmen terhadap prinsip-prinsip institusional seperti supremasi hukum.
Dalam kondisi seperti ini, garis antara solidaritas dan rasionalitas menjadi kabur.
Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa tantangan pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada aspek hukum dan kelembagaan, tetapi juga pada budaya politik masyarakat.
Selama emosi dan loyalitas kelompok lebih dominan daripada penilaian berbasis fakta, upaya membangun budaya anti-korupsi akan selalu menghadapi hambatan sosial.
Padahal dalam negara hukum, seseorang seharusnya dinilai berdasarkan bukti dan proses pengadilan, bukan berdasarkan status sosial atau kedekatan emosional dengan kelompok tertentu.
Belajar dari Fenomena Ini
Fenomena demonstrasi yang membela tokoh yang tersangkut kasus hukum seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Bukan hanya bagi kelompok yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Ia mengingatkan bahwa dalam era post-truth, menjaga rasionalitas publik menjadi tantangan yang semakin penting.
Demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang mampu menempatkan prinsip di atas figur, dan kebenaran di atas loyalitas. Karena ketika loyalitas sepenuhnya menggantikan akal sehat, ruang publik tidak lagi menjadi tempat mencari kebenaran, melainkan sekadar arena mempertahankan identitas.

Biar WhatsApp Nggak Gampang Dibajak, Aktifkan 6 Pengaturan Keamanan Ini 