catrawarta.com — Pemerintah memastikan, tidak ada rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K. Namun, kebijakan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK.
Kebijakan ini mendorong evaluasi ketat terhadap PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, terutama menjelang 2027.
Skema PPPK paruh waktu tetap berjalan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN.
Kesiapan Anggaran Daerah
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Lukman Mannan, persoalan utama terletak pada kesiapan anggaran daerah.
Pemerintah daerah harus segera mencari solusi strategis untuk menekan angka belanja pegawai agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beberapa opsi yang dapat dilakukan adalah efisiensi anggaran, peninjauan kembali struktur kepegawaian, dan pencarian sumber-sumber pendapatan daerah baru.
Dampak Kebijakan Bagi PPPK paruh waktu berpotensi tidak diperpanjang kontraknya jika pemerintah daerah tidak mampu memenuhi batas belanja pegawai 30%. Oleh karena itu, PPPK akan dievaluasi berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi. Jika memenuhi evaluasi dan kebutuhan instansi, maka mereka bisa terus berlanjut.
Langkah Antisipasif
BKPSDM dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) harus berkoordinasi untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai kondisi keuangan daerah. Selain itu, juga ada dialog terbuka Pemerintah daerah dengan PPPK paruh waktu untuk memahami situasi dan potensi langkah-langkah yang akan diambil.
Dengan demikian PPPK paruh waktu dapat mempersiapkan diri, baik meningkatkan kompetensi profesional maupun mengikuti seleksi jika ada perekrutan baru.
Dengan demikian, nasib PPPK di tahun 2026-2027 masih diwarnai ketidakpastian, namun pemerintah memastikan, tidak ada PHK massal dan skema PPPK paruh waktu tetap berjalan.

Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Maluku Utara, BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami 