Idea Catra

Leasing Yang Terasa Milik Sendiri, Tapi Tak Pernah Benar-benar Milik: Membaca Ketimpangan dari Kacamata Hukum Islam

catrawarta.com — Ada satu ironi yang diam-diam hidup dalam praktik pembiayaan modern di Indonesia. Seseorang mencicil kendaraan selama bertahun-tahun, merawatnya dengan penuh...

Ilustrasi Leasing Yang Terasa Milik Sendiri, Tapi Tak Pernah Benar-benar Milik: Membaca Ketimpangan dari Kacamata Hukum Islam. Sumber : Envato

catrawarta.comAda satu ironi yang diam-diam hidup dalam praktik pembiayaan modern di Indonesia. Seseorang mencicil kendaraan selama bertahun-tahun, merawatnya dengan penuh tanggung jawab, menggantungkan penghidupan padanya, bahkan menganggapnya sebagai milik sendiri. Namun secara hukum, benda itu bukan miliknya. Lebih ironis lagi, dalam banyak kasus, ia tetap diminta menjaminkan benda yang bukan miliknya itu melalui skema fidusia. Pada titik ini, hukum tidak lagi terasa sebagai sistem yang rasional, melainkan mulai menyerupai paradoks yang dilegalkan.

Praktik leasing selama ini berkembang dalam suasana yang relatif “tenang”. Ia dianggap sebagai instrumen pembiayaan yang efisien, membantu masyarakat mengakses barang modal tanpa harus memiliki modal awal yang besar. Namun di balik efisiensi itu, tersembunyi persoalan mendasar yang jarang dipertanyakan: bagaimana mungkin sebuah sistem menggabungkan dua konsep hukum yang secara prinsip bertentangan—leasing yang menempatkan kepemilikan pada lessor, dan fidusia yang mensyaratkan kepemilikan pada debitur? Ketegangan ini tidak selalu terlihat di permukaan, tetapi ia bekerja diam-diam, membentuk relasi hukum yang timpang.

Kepemilikan Semu dan Paradoks Fidusia dalam Leasing

Dalam konstruksi leasing, posisi pengguna (lessee) berada dalam wilayah abu-abu yang problematik. Ia bukan pemilik dalam pengertian hukum, tetapi diposisikan seolah-olah sebagai pemilik dalam praktik ekonomi. Ia menggunakan barang tersebut secara penuh, bertanggung jawab atas pemeliharaannya, bahkan menanggung risiko yang lazimnya melekat pada pemilik. Namun secara normatif, kepemilikan tetap berada pada perusahaan pembiayaan sebagai lessor. Hal ini sejalan dengan praktik leasing di Indonesia yang menempatkan lessor sebagai pemilik sampai berakhirnya masa kontrak.

Situasi ini menjadi semakin kompleks ketika skema jaminan fidusia dimasukkan ke dalam hubungan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hakikat fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda berdasarkan kepercayaan, dengan syarat bahwa pemberi fidusia adalah pihak yang memiliki benda tersebut (UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia). Dengan kata lain, kepemilikan menjadi prasyarat mutlak bagi lahirnya hubungan fidusia.

Namun dalam praktik leasing, objek yang sama—yang secara hukum masih dimiliki oleh lessor—sering kali dijadikan jaminan fidusia oleh lessee. Di sini muncul kontradiksi mendasar: pihak yang bukan pemilik diposisikan sebagai pemberi jaminan. Secara konseptual, ini bertentangan dengan asas dasar hukum benda yang mensyaratkan kejelasan kepemilikan sebagai dasar legitimasi setiap tindakan hukum atas suatu objek (Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, 2005).

Paradoks ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai “kepemilikan semu”. Lessee diperlakukan sebagai pemilik dalam hal kewajiban dan risiko, tetapi tidak dalam hal hak. Ia menanggung konsekuensi hukum atas sesuatu yang secara yuridis tidak ia miliki. Bahkan dalam banyak kasus, ketika terjadi wanprestasi, objek leasing dapat ditarik oleh lessor, sementara kewajiban pembayaran tetap berjalan. Hal ini menunjukkan adanya pemisahan yang tidak wajar antara manfaat, risiko, dan kepemilikan.

Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan adanya kecenderungan dalam praktik hukum modern untuk mengutamakan efisiensi ekonomi di atas konsistensi normatif. Konsep fidusia digunakan bukan karena kesesuaiannya secara doktrinal, tetapi karena kemudahannya dalam eksekusi, terutama setelah adanya praktik pendaftaran fidusia yang memberikan kekuatan eksekutorial (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019). Dalam konteks ini, hukum tidak lagi menjadi alat untuk menjaga koherensi, melainkan menjadi instrumen yang lentur untuk melayani kebutuhan praktik.

Perspektif Hukum Islam: Ijarah, Risiko, dan Keadilan

Untuk memahami kedalaman persoalan ini, perspektif hukum Islam menawarkan kerangka analisis yang berbeda. Dalam tradisi hukum Islam, hubungan sewa-menyewa diatur melalui konsep ijarah, yang dalam praktik modern berkembang menjadi ijarah muntahiyah bi al-tamlik—yakni akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989).

Sekilas, konsep ini tampak serupa dengan leasing. Namun perbedaannya terletak pada prinsip yang mendasarinya. Dalam ijarah, terdapat pemisahan yang jelas antara kepemilikan dan pemanfaatan, tetapi pemisahan ini tidak menghilangkan tanggung jawab yang melekat pada kepemilikan. Pemilik barang (mu’jir) tetap menanggung risiko atas keberadaan barang tersebut, sementara penyewa (musta’jir) hanya bertanggung jawab atas penggunaan.

Prinsip ini dirumuskan dalam kaidah fikih yang sangat fundamental: al-kharaj bi al-dhaman, yang berarti bahwa keuntungan harus berjalan seiring dengan risiko (Abdul Karim Zaidan, Al-Madkhal li Dirasah al-Shari’ah al-Islamiyyah, 1996). Dalam konteks ini, pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari suatu objek tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas risiko yang melekat pada objek tersebut.

Praktik leasing di Indonesia justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Risiko dialihkan hampir sepenuhnya kepada lessee, sementara lessor tetap mempertahankan posisi sebagai pemilik dan penerima keuntungan. Ketimpangan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam, tetapi juga menciptakan relasi yang tidak seimbang secara moral.

Selain itu, hukum Islam juga menekankan pentingnya menghindari gharar, yaitu ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam akad yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam banyak kontrak leasing, terdapat ketidakjelasan yang signifikan terkait pembagian risiko, status kepemilikan, dan konsekuensi hukum ketika terjadi kerusakan atau kehilangan objek. Kewajiban pembayaran yang tetap berjalan meskipun objek tidak lagi ada merupakan salah satu bentuk ketidakpastian yang problematik.

Al-Qur’an secara tegas mengingatkan bahwa hubungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas kerugian ssepihak “Janganlah kamu saling merugikan” (QS. Al-Baqarah: 233).

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar nilai tambahan, tetapi fondasi dalam setiap transaksi. Dalam konteks ini, praktik leasing yang membebankan seluruh risiko kepada lessee tanpa perlindungan yang sepadan dapat dipandang sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip tersebut.

Lebih jauh, konsep keadilan dalam hukum Islam juga menekankan keseimbangan relasional. Tidak boleh ada dominasi satu pihak atas pihak lain. Dalam praktik leasing, dominasi ini terlihat jelas melalui struktur kontrak dan distribusi risiko yang tidak proporsional.

Kontrak Baku, Ketimpangan, dan Krisis Keadilan dalam Praktik Leasing

Salah satu karakteristik utama dalam praktik leasing adalah penggunaan kontrak baku yang disusun sepihak oleh perusahaan pembiayaan. Kontrak ini pada dasarnya menempatkan lessee dalam posisi yang lemah, karena tidak memiliki ruang untuk bernegosiasi. Ia hanya dihadapkan pada pilihan menerima atau menolak.

Dalam banyak kontrak leasing, terdapat klausula eksonerasi yang membebaskan lessor dari tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan objek, sekaligus membebankan seluruh risiko kepada lessee. Bahkan dalam kondisi force majeure, kewajiban pembayaran tetap dibebankan kepada lessee. Klausula semacam ini secara substansial bertentangan dengan prinsip keadilan, karena menciptakan ketidakseimbangan yang signifikan.

Secara normatif, praktik ini bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang klausula yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen (UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Namun dalam praktik, klausula semacam ini tetap digunakan secara luas.

Dalam perspektif hukum Islam, akad tidak hanya dinilai dari aspek formal, tetapi juga dari substansi keadilannya. Prinsip ridha (kerelaan) tidak cukup dimaknai sebagai tanda tangan di atas kertas, tetapi harus mencerminkan persetujuan yang lahir dari kondisi yang setara dan tidak terpaksa (Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, 2008).

Ketika kontrak disusun dalam kondisi ketimpangan struktural, di mana satu pihak memiliki kekuatan ekonomi dan hukum yang jauh lebih besar, maka kerelaan tersebut menjadi semu. Dalam konteks ini, kontrak tidak lagi menjadi alat untuk menciptakan keseimbangan, tetapi justru menjadi instrumen dominasi.

Kondisi ini mencerminkan krisis keadilan dalam hukum pembiayaan. Hukum yang seharusnya melindungi justru menjadi alat legitimasi ketimpangan. Dalam situasi seperti ini, perbandingan dengan hukum Islam menjadi penting sebagai alat kritik untuk menguji apakah praktik yang ada masih berada dalam koridor keadilan.

Penutup: Mengembalikan Hukum pada Keadilan

Pada akhirnya, persoalan leasing dan fidusia bukan sekadar persoalan teknis hukum, tetapi persoalan tentang bagaimana hukum memahami keadilan. Ketika kepemilikan dipisahkan dari tanggung jawab, ketika risiko dialihkan tanpa batas, dan ketika kontrak digunakan untuk melegitimasi ketimpangan, maka hukum kehilangan arah.

Perspektif hukum Islam mengingatkan bahwa keadilan bukan sekadar tujuan, tetapi fondasi dari setiap hubungan ekonomi. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil” (QS. An-Nahl: 90).

Tanpa keadilan, hukum mungkin tetap dapat berjalan, tetapi ia kehilangan legitimasi moralnya. Dan ketika legitimasi itu hilang, yang tersisa hanyalah kepatuhan yang dipaksakan, bukan kepercayaan.

Mungkin sudah saatnya kita tidak lagi hanya bertanya apakah suatu praktik itu sah, tetapi juga apakah ia adil. Karena hukum yang adil tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi. Tidak hanya menegakkan, tetapi juga menyeimbangkan. Dan dalam dunia yang semakin kompleks, keadilan bukanlah kemewahan—melainkan kebutuhan yang mendesak.

Referensi:

1. Abdul Karim Zaidan. Al-Madkhal li Dirasah al-Shari’ah al-Islamiyyah. Baghdad: Maktabah al-Quds, 1996.

2. Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.

3. Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr, 1989.

4. Badrulzaman, Mariam Darus. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni, 2005.

5. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

6. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

7. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Jaminan Fidusia.

8. Al-Qur’an al-Karim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *