catrawarta.com — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur dengan memberhentikan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK karena pelanggaran disiplin berat.
Keputusan tegas tersebut diumumkan langsung oleh Mensos usai apel pembinaan kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (26/3/2026).
“Hari ini saya tanda tangani pemberhentian satu ASN yang dalam beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk kerja dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujar Saifullah.
Pengumuman tersebut disambut hening oleh ratusan peserta apel yang hadir. Selain ASN tersebut, tiga pendamping PKH berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diberhentikan karena pelanggaran serupa.
Lanjutan Evaluasi Disiplin Pegawai
Saifullah menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari evaluasi kedisiplinan yang telah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Pada 2025, hampir 500 pegawai telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, dengan 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian.
Saat ini, Kementerian Sosial juga masih memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Kami tidak akan segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mensos juga mengungkapkan data kedisiplinan terbaru. Sebanyak 2.708 pegawai Kementerian Sosial di seluruh Indonesia tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama setelah libur Idulfitri 1447 H, Rabu (25/3).
Dari jumlah itu 156 pegawai berasal dari kantor pusat, balai, dan sentra layanan Kemensos. Sekitar 2.500 lainnya merupakan pegawai di berbagai daerah, termasuk pendamping PKH.
Ia mengaku prihatin karena sebagian pendamping PKH yang melanggar justru merupakan pegawai baru yang belum genap satu tahun masa kerja.
“Miris, ada pendamping PKH yang baru dilantik tapi sudah tidak disiplin,” ujarnya.
Ancaman Sanksi Tegas dan Pemotongan Tunjangan
Mensos mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedanghukuman disiplin berat (termasuk pemberhentian) .Selain itu, pelanggar juga berpotensi dikenai sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Saifullah menegaskan, bahwa menjadi ASN maupun PPPK adalah kesempatan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. “Jangan menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara. Masih banyak masyarakat yang menunggu untuk bisa menjadi ASN atau PPPK. Ingat, kita semua diawasi oleh lembaga negara dan publik,” tandasnya.

Sejarah Baru, Bahasa Indonesia Masuk sebagai Bahasa Resmi di Vatikan 