catrawarta.com — Pagi itu, ruang tunggu Pengadilan Agama telah penuh sebelum jam sidang dimulai. Kursi-kursi plastik berderet, sebagian retak, sebagian bergoyang. Di sudut ruangan, seorang perempuan menggenggam map cokelat dengan tangan yang gemetar. Di dalamnya, bukan sekadar berkas perkara—melainkan sisa-sisa harapan yang telah lama retak.
Ia tidak sendiri. Di sekelilingnya, puluhan perempuan lain duduk dalam diam yang sama: diam yang bukan kosong, melainkan padat oleh pengalaman—kekerasan yang tak selalu terlihat, nafkah yang tak kunjung datang, dan relasi yang perlahan kehilangan makna.
Hari itu, seperti hari-hari lainnya di banyak Pengadilan Agama di Indonesia, mayoritas dari mereka datang bukan untuk dipertahankan perkawinannya, melainkan untuk mengakhirinya. Fenomena ini bukan lagi pengecualian. Ia telah menjadi pola.
Data Mahkamah Agung menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, cerai gugat—yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri—mendominasi perkara perceraian di Indonesia. Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung, lebih dari 60% perkara perceraian berasal dari gugatan istri (Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023, 2024, dan 2025). Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah sinyal. Sinyal bahwa sesuatu sedang bergeser—dalam hukum, dalam agama, dan dalam struktur sosial kita.
Pergeseran dari Talak ke Gugatan
Dalam konstruksi klasik hukum Islam, perceraian lebih lekat dengan konsep ṭalāq—hak yang berada di tangan suami. Perempuan, dalam banyak kitab fiqh, memiliki akses yang lebih terbatas: melalui khul‘ (tebus cerai) atau fasakh dengan alasan-alasan tertentu. Namun, sistem hukum Indonesia telah melakukan rekonstruksi penting.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2019, menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahkan secara eksplisit membuka ruang bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai (cerai gugat) (Pasal 132 KHI).
Dengan demikian, terjadi transformasi mendasar: dari perceraian sebagai hak sepihak laki-laki menjadi mekanisme legal yang dapat diakses perempuan. Namun, pertanyaan krusial muncul: apakah lonjakan cerai gugat ini merupakan tanda keberhasilan sistem hukum dalam membuka akses keadilan? Ataukah justru refleksi dari kegagalan institusi perkawinan itu sendiri?
Membaca Angka, Membaca Luka
Statistik sering kali terlihat dingin. Namun di balik angka cerai gugat, terdapat cerita-cerita yang hangat sekaligus menyakitkan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa alasan utama cerai gugat berkisar pada tiga hal: kekerasan dalam rumah tangga, persoalan ekonomi, dan disharmoni yang berkepanjangan (Data Statistik Perceraian tahun 2025).
Kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia bisa berupa kata-kata yang merendahkan, kontrol ekonomi yang mengekang, atau pengabaian yang sistematis. Di titik ini, hukum sering datang terlambat.
Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Penghapusan KDRT, banyak perempuan tetap memilih jalur perceraian sebagai jalan keluar yang paling mungkin. Perceraian, dalam konteks ini, bukan sekadar pilihan—melainkan strategi bertahan.
Nafkah, Keadilan, dan Runtuhnya Qiwāmah
Dalam hukum Islam, konsep qiwāmah sering dipahami sebagai kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga. Namun, Al-Qur’an sendiri mengaitkan qiwāmah dengan dua hal: tanggung jawab dan pemberian nafkah (QS. An-Nisa: 34). Artinya, qiwāmah bukanlah privilese, melainkan kewajiban. Ketika kewajiban itu gagal dijalankan, legitimasi moralnya ikut runtuh.
Banyak perkara cerai gugat menunjukkan pola yang sama: suami tidak memberikan nafkah yang layak, tidak hadir secara emosional, atau bahkan melakukan kekerasan. Dalam situasi demikian, mempertahankan perkawinan justru bertentangan dengan prinsip keadilan yang menjadi inti hukum Islam.
Sebagaimana ditegaskan oleh Jasser Auda, maqāṣid al-syarī‘ah menempatkan kemaslahatan manusia sebagai tujuan utama hukum Islam (Jasser Auda, 2008). Jika sebuah institusi—termasuk perkawinan—tidak lagi menghadirkan kemaslahatan, maka ia kehilangan justifikasi normatifnya. Dengan demikian, cerai gugat dapat dipahami sebagai bentuk koreksi terhadap penyimpangan dari tujuan tersebut.
Cerai Gugat sebagai Agency Perempuan
Selama ini, perceraian sering dipandang sebagai kegagalan—terutama bagi perempuan. Stigma sosial masih kuat: perempuan yang bercerai dianggap tidak mampu mempertahankan rumah tangga. Namun, lonjakan cerai gugat menantang narasi tersebut.
Ia menunjukkan bahwa perempuan tidak lagi sekadar objek dalam relasi perkawinan, melainkan subjek yang memiliki pilihan. Dalam perspektif teori feminis hukum, ini dapat dibaca sebagai bentuk agency—kemampuan individu untuk bertindak dan menentukan nasibnya sendiri dalam struktur yang sering kali tidak adil (Martha Fineman, 2004). Cerai gugat, dalam hal ini, bukan sekadar tindakan hukum, melainkan pernyataan eksistensial: bahwa perempuan berhak atas kehidupan yang layak.
Problem Pasca Perceraian: Keadilan yang Tertunda
Namun, cerita tidak berhenti di ruang sidang. Banyak perempuan menghadapi realitas yang tidak kalah berat setelah perceraian: kesulitan ekonomi, stigma sosial, dan ketidakpastian dalam pengasuhan anak. Secara normatif, hukum telah mengatur hak-hak perempuan pasca perceraian, seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak (Pasal 149 KHI).
Namun dalam praktik, implementasi sering kali lemah. Putusan pengadilan tidak selalu diikuti dengan kepatuhan. Mekanisme eksekusi pun tidak efektif. Akibatnya, keadilan yang dijanjikan hukum sering kali berhenti di atas kertas. Di sinilah negara diuji. Apakah ia hanya menyediakan prosedur perceraian, atau juga memastikan keadilan substantif setelahnya?
Negara, Agama, dan Tafsir yang Dipertaruhkan
Fenomena cerai gugat tidak dapat dilepaskan dari relasi antara negara dan agama dalam sistem hukum Indonesia. Di satu sisi, negara mengadopsi prinsip-prinsip hukum Islam dalam regulasi perkawinan. Di sisi lain, ia juga harus memastikan perlindungan hak asasi manusia.
Ketegangan ini sering kali muncul dalam praktik. Misalnya, dalam penafsiran terhadap kewajiban istri atau hak suami, yang kadang masih dipengaruhi oleh perspektif patriarkal.
Padahal, sebagaimana diingatkan oleh Abdullahi An-Na’im, hukum Islam harus terus ditafsirkan ulang agar relevan dengan prinsip keadilan modern (Abdullahi Ahmed An-Na’im, 2008). Tanpa reinterpretasi, hukum berisiko menjadi alat reproduksi ketidakadilan.
Lonjakan cerai gugat sering kali dipandang sebagai ancaman terhadap ketahanan keluarga. Namun, asumsi ini perlu dipertanyakan. Ketahanan keluarga tidak dapat diukur semata dari keberlangsungan perkawinan, tetapi dari kualitas relasi di dalamnya.
Mempertahankan perkawinan yang penuh kekerasan atau ketidakadilan bukanlah bentuk ketahanan, melainkan normalisasi penderitaan. Dalam konteks ini, cerai gugat justru dapat dilihat sebagai mekanisme korektif—upaya untuk mengakhiri relasi yang tidak sehat.
Refleksi: Transformasi Sunyi
Kembali ke ruang tunggu Pengadilan Agama. Perempuan-perempuan itu mungkin tidak membaca teori hukum atau maqāṣid al-syarī‘ah. Mereka mungkin tidak mengenal istilah agency atau diskursus feminisme. Namun, keputusan yang mereka ambil adalah bentuk paling konkret dari perjuangan menuju keadilan.
Lonjakan cerai gugat adalah transformasi sunyi. Ia tidak meledak di jalanan, tidak menjadi headline sensasional setiap hari. Namun dampaknya dalam. Ia mengubah cara kita memahami perkawinan, hukum, dan peran perempuan dalam masyarakat.
Pertanyaannya kini bukan lagi mengapa perempuan semakin banyak menggugat cerai. Melainkan: apakah sistem hukum, tafsir agama, dan struktur sosial kita siap menerima perubahan ini? Jika hukum Islam benar-benar bertujuan menghadirkan kemaslahatan, maka ia harus berani berdiri di sisi keadilan—bahkan ketika itu berarti merombak asumsi lama. Dan mungkin, dari ruang-ruang sidang yang sederhana itu, masa depan hukum keluarga Islam di Indonesia sedang ditulis ulang. ***
Referensi:
[1]Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan (berbagai tahun).
[2] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
[3]Kompilasi Hukum Islam, Pasal 132.
[4]Badan Peradilan Agama MA RI, data statistik perceraian.
[5]Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008).
[6]Martha Fineman, The Autonomy Myth (New York: The New Press, 2004).
[7]Kompilasi Hukum Islam, Pasal 149.
[8] Abdullahi Ahmed An-Na’im, Islam and the Secular State (Harvard University Press, 2008).

Pengunjung Pantai di Gunungkidul Melonjak, Hingga Akhir Pekan Tren Meningkat 