catrawarta.com — Remaja putri berusia 16 tahun menjadi korban perkosaan pemuda di Larantuka, Flores Timur. Kejadian tersebut sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Keluarga korban langsung melaporkan ke kepolisian dan pelaku mendapat status tersangka. Belum ada tindak lanjut. Mereka menanti-nanti kapan keadilan akan datang.
Namun, yang datang bukanlah keadilan tetapi kabar menyakitkan. Pelaku pemerkosaan tiba-tiba dilantik menjadi anggota TNI. Keluarga korban heran dan terkejut, bagaimana mungkin seseorang yang sudah menjadi tersangka bisa lolos seleksi TNI?
”Kami sangat menunggu-nunggu datangnya keadilan. Saya menuntut keadilan, anak saya menjadi korban pemerkosaan,” tandas Marta, ibu kandung korban seperti dikutip dari floresa.co.
Kasus tersebut mirip dengan pelaku pembunuhan di Wakatobi, Sulawesi Utara yang sudah menjadi DPO. Anehnya, ia malah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan terpilih. Ternyata, kasus itu melibatkan pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pelaku pembuat SKCK akhirnya mendapat sanksi internal kepolisian.
Bagaimana dengan pelaku pembunuhan yang sudah terlanjur menjadi anggota DPRD? Polisi pun menangkap dan melanjutkan proses hukum. Akankah keadilan juga menyapa keluarga Marta yang menunggu begitu lama.
Keadilan Tak Kunjung Datang
Marta mengisahkan, pemerkosaan menimpa anaknya pada 30 Agustus 2025 silam. Anaknya saat itu minta izin untuk mengurus ijazah di salah satu SMP negeri. Di sekolah, korban dan pelaku bertemu, keduanya tidak kenal tetapi menjadi kenal karena masing-masing menjadi saksi penandatanganan ijazah.
Korban menjadi saksi pelaku begitu pula sebaliknya. Ini terjadi karena masing-masing tidak tahu untuk mengambil ijazah memerlukan saksi, jadilah mereka saling menjadi saksi. Usai tanda tangan, pelaku menawarkan jasa mengantar korban.
Tidak berprasangka buruk, korban bersedia. Tapi ternyata pelaku membawa korban ke rumah. Di sanalah pelaku mengancam korban dan melakukan pemerkosaan. Korban sudah berusaha melawan namun kalah tenaga. Usai kejadian, korban mengalami pendarahan hebat.
Lapor ke Polres Flores Timur
Singkat cerita, keluarga melaporkan kasus itu ke Polres Flores Timur. Petugas menerima laporan secara resmi dengan bukti lapor STTLP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT. Proses hukumpun berlangsung hingga berkas nyaris dilimpahkan ke kejaksaan.
Keluarga pelaku sempat mendatangi keluarga korban dan menyatakan bersedia menikahkan anaknya. Keluarga korban menolak karena anaknya masih di bawah umur. Meskipun ada pernyataan bakal bertanggung jawab di atas meterai, keluarga pelaku malah menghilang tiada kabar.
Sampai akhirnya, mereka mendengar pelaku lolos tes TNI dan sudah dilantik. Keluarga korban sudah melaporkan kasusnya lagi ke polisi dan TNI. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan. Korban saat ini dalam kondisi terganggu secara psikis bahkan juga fisiknya.
Keadilan untuk Siapa?
Para aktivis di Flores Timur dan juga NTT telah mendesak polisi dan TNI untuk segera bertindak. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin seorang tersangka yang sedang menjalani proses hukum bisa lolos mengurus SKCK bahkan dilantik menjadi anggota TNI.
Kasus kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa. Tidak ada yang bisa dinegosiasikan dalam kasus seperti itu. Bahkan perjanjian untuk menikahi juga tidak bisa dibenarkan secara hukum. Artinya, tidak boleh ada tawar-menawar dalam kasus kekerasan seksual, pemerkosaan.
Kini, keluarga Marta sangat berharap datangnya ratu keadilan. Mereka sudah menjadi korban, jangan sampai menjadi korban untuk kesekian kali akibat relasi kuasa. Yang kuat menindas yang lemah. Keluarga menanti ketegasan polisi dan TNI menyelesaikan kasus tersebut.

Pinjol Syariah: Bebas Riba atau Sekadar Rebranding Digital? 