catrawarta.com — Perma No 3 Tahun 2017: Antara Retorika Hakikat dan Realitas Patriarkal
(Membongkar Struktur Kuasa Peradilan dalam Perkara Wali Nikah terhadap Perempuan)
Pada tahun 2017, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma 3/2017).
Secara normatif, aturan ini dipuji sebagai lompatan progresif dalam sistem peradilan yang terfragmentasi oleh bias gender. Perma 3/2017 menempatkan prinsip sensitivitas gender, penghormatan martabat, dan non‑diskriminasi sebagai panduan hakim dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan—baik sebagai saksi, korban kekerasan, terdakwa, maupun pihak dalam sengketa.
Namun pertanyaan radikal yang kerap luput ditanyakan adalah: “Apakah pedoman itu benar‑benar menempatkan perempuan secara setara dalam sistem hukum, atau justru hanya memberi “topeng keadilan” bagi struktur patriarkal yang sudah mapan?” Tulisan ini menjawabnya dengan pendekatan Teori Hukum Feminis yang tidak hanya menyoal teks normatif, tetapi bagaimana hukum bekerja sebagai “arsitektur kuasa yang membentuk relasi sosial dan simbolik” di ruang litigasi.
Perma 3/2017: Simbolisme Norma Tanpa Merombak Struktur
Perma 3/2017 muncul layaknya ritual legal yang memanggungkan komitmen terhadap kesetaraan gender. Namun jika ditelisik secara struktural, pedoman tersebut tidak melakukan “dereifikasi” terhadap struktur hukum itu sendiri. Perma hanya meletakkan “sensitivitas gender” sebagai atribut prosedural, sedangkan “rasio keadilan substantif” di ruang persidangan tetap didefinisikan oleh aturan materiil dan praktik yang patriarkal.
Teori Hukum Feminis tidak melihat hukum sebagai sekadar teks tata cara. Lebih jauh, hukum adalah “mekanisme pencipta dan reproduksi relasi kekuasaan”. Hukum dapat tampak netral secara formal, tetapi secara substansial dapat menjadi instrumen dominasi—terutama ketika menghadapi tubuh dan suara perempuan, dan Perma 3/2017 tidak cukup menantang kerangka itu.
Perempuan, “Partisipan” yang Dimarginalkan dalam Proses Peradilan
Dalam perkara wali nikah di pengadilan agama, struktur formal hukum menyatakan bahwa perempuan adalah pihak utama dalam akad perkawinan. Namun praktik lembaga peradilan menunjukkan sesuatu yang berbeda: perempuan sering “ditentukan narasinya oleh hakim, kuasa hukum, atau wali”, sementara suaranya menjadi pasif, reaktif, atau bahkan terabaikan.
Sebagai contoh—yang banyak terjadi namun jarang diakui secara eksplisit—ketika seorang perempuan mengajukan keberatan terhadap wali nikah tertentu atau menolak suatu mahar yang dianggap tidak adil, hakim sering kali memosisikannya sebagai “gangguan emosional” atau “ketidaksiapan psikologis”, bukan sebagai “pilihan hukum otonom perempuan”. Dalam skenario ini, perempuan menjadi semacam objek yang “dipilihkan” narasi atas dirinya sendiri oleh sistem peradilan.
Disinilah Perma 3/2017 gagal secara struktural: ia menekankan cara hakim mengadili perempuan, tetapi tidak memberi perempuan instrumen normatif untuk memaksa ruang dialog di tengah hakim dan kuasa hukum lawan.
Framework Kekuasaan dalam Ruang Sidang: Hakim sebagai Agendominan “Kampus Hukum”
Perempuan yang berhadapan dengan hukum seringkali diposisikan sebagai pihak minor, sementara hakim—yang mestinya netral—bertindak sebagai “agen dominan yang mempunyai monopoli terhadap kerangka legitimasi fakta di ruang siding”. Dalam konteks perkara wali nikah, hakim memiliki kekuasaan untuk:
a. Menentukan “apa yang dianggap relevan atau tidak”;
b. Menginterpretasikan valensi moral dari pilihan perempuan;
c. Memberi penilaian terhadap kapasitas otonom perempuan; dan
d. Pada akhirnya membuat keputusan terhadap legitimasi perkawinan.
Secara teoritis, hakim adalah “wakil negara” yang membawa mandat keadilan. Namun praktik peradilan agama masih memperlihatkan bahwa hakim seringkali membawa nilai budaya patriarkal ke dalam ruang sidang secara tidak disadari. Ketika hakim menanyakan alasan pribadi perempuan menolak wali tertentu atau memilih mahar khusus, pertanyaan itu bukan netral—ia berkontribusi pada produksi bukti sosial yang memosisikan perempuan sebagai subjek tidak berdaya. Di sini, peradilan lebih menyerupai arena evaluasi moral di bawah standar patriarkal ketimbang forum administrasi hukum yang objektif dan remedial.
Dua Level Analisis Feminis: Substantif Vs. Proseduralis
Teori hukum feminis kerap membagi kritiknya ke dalam dua level: Pertama, Keadilan Substantif. Ini adalah keadilan yang tidak hanya peduli pada prosedur tetapi juga pada hasil akhir yang memperhatikan konteks struktural. Dalam perkara wali nikah, keadilan substantif berarti:
a. Pengakuan atas pilihan perempuan tanpa prasangka;
b. Evaluasi konteks sosial, ekonomi, dan historis yang membentuk keputusan perempuan; dan
c. Pengakuan bahwa praktik patriarkal dalam institusi keluarga dapat melemahkan kapasitas otonom perempuan.
Perma 3/2017 berbicara banyak tentang prosedur, tetapi nyaris nihil terhadap alat normatif yang mewajibkan hakim mempertimbangkan ranah substantif ini.
Kedua, Keadilan Proseduralis. Ini adalah aspek aturan tata cara persidangan: cara menanya, cara mengajukan bukti, cara menangani korban atau pihak dalam perkara. Di permukaan, Perma 3/2017 memberikan parameter prosedural yang lebih “sensitif gender”, antara lain:
a. Hakim diwajibkan menghormati martabat perempuan;
b. Hindari pertanyaan melecehkan; dan
c. Berikan ruang aman bagi saksi/konsumen perempuan.
Namun dalam praktiknya, parameter tersebut menjadi hafalan teknis tanpa afektif transformasi di pikiran dan perilaku hakim. Sehingga, ketika perempuan muncul di persidangan sebagai pihak, mereka tetap berhadapan dengan pertanyaan yang merendahkan; asumsi moral tanpa dasar hukum; dan produk penilaian yang memperkuat stereotip patriarkal.
“Sensitivitas Gender” yang Setengah Hati
Salah satu gagasan utama Perma 3/2017 adalah “sensitivitas gender.” Namun definisi ini terlalu luas dan kurang operasional sehingga mudah diabaikan dalam praktik. Ironisnya, istilah ini sering digunakan sebagai pelindung yang memberi kesan bahwa pengadilan bertindak progresif, padahal tidak ada instrumen evaluatif yang terukur atas implementasinya.
Perempuan tetap harus menghadapi berbagai pertanyaan yang mempertanyakan niat, moral, atau pilihan pribadinya; penilaian yang seringkali lebih berat terhadap perempuan dibanding laki‑laki; dan putusan yang tetap mempertahankan status quo sosial patriarkal.
Ketika hakim merasa “telah mengikuti Perma” hanya karena tidak menanyakan soal hubungan seksual korban atau tidak bersikap kasar, itu belum cukup. Merespons perempuan secara adil dalam persidangan menuntut lebih dari sekadar “tidak melakukan kesalahan prosedural.” Dalam pandangan hukum feminis menuntut perubahan cara berpikir, yaitu fungsi hakim sebagai penafsir umum realitas hukum, bukan sekadar aplikator norma prosedural.
Efek Terhadap Perempuan dalam Praktik Perkawinan
Dalam konteks perkara wali nikah yang sering dibawa ke pengadilan agama—misalnya karena keberatan terhadap wali tertentu, penolakan akad karena tekanan keluarga, atau pengaturan mahar—perempuan sering dihadapkan pada dilema struktural, antara lain: Pertama, kehendak otonom tidak diakui secara penuh. Meskipun hukum acara memperbolehkan keberatan, kehendak otonom perempuan sering diinterpretasikan sebagai gejolak emosi atau ketidaksiapan, bukan sebagai pilihan hukum yang sah.
Kedua, Kredibilitas perempuan rajin dipertanyakan. Ketika perempuan memperjuangkan posisi hukumnya, sering muncul pertanyaan seperti “mengapa tidak menunggu?”, “apa motif Anda?”, atau “apakah Anda sudah diberi nasehat keluarga?”—yang semua itu tidak relevan terhadap substansi masalah namun mengungkap bias patriarkal.
Ketiga, Struktur Kekuasaan keluarga terus mengintimidasi. Pengadilan agama sebagai institusi hukum formal seringkali mengabaikan relasi sosial patriarkal yang membentuk pilihan perempuan, seperti tekanan keluarga besar, status sosial ekonomi, atau peran reproduktif yang berat. Ini berarti bahwa meskipun Perma ingin membawa terang ke ruang pengadilan, cahaya itu redup oleh struktur kuasa yang jauh lebih kuat: patriarki institusional yang tak diatur dalam pedoman itu sendiri.
Perma 3/2017 dan Teori Hukum Feminis Post-Struktural
Beberapa pemikir feminis post-struktural seperti Judith Butler mempersoalkan bagaimana hukum menciptakan narasi dan identitas yang kemudian diperlakukan sebagai “fakta sosial.” Dalam konteks perkara wali nikah, perempuan sering diposisikan sebagai identitas hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, bukan sebagai subjek yang membentuk hukum atas dirinya sendiri. Diskursus hakim bisa saja melihat suara perempuan sebagai ekspresi emosional, bukan pilihan hukum yang rasional.
Perma 3/2017 berbicara tentang “mengadili dengan sensitivitas gender,” tetapi tidak menawarkan kerangka epistemik alternatif yang mampu mengubah cara hakim memproduksi kenyataan di ruang persidangan.
Praxis hukum di pengadilan agama saat ini masih mengikuti logika modern/positivistik yang menempatkan suara hakim sebagai “pembentuk fakta,” sementara suara perempuan tetap diperlakukan sebagai fakta yang harus diinterpretasikan.
Untuk menjadikan Perma 3/2017 benar‑benar efektif, diperlukan reformasi yang melampaui teks pedoman prosedur, yaitu: Pertama, reformulasi fokus Perma 3/2017. Dari sekadar “sensitivitas gender” menjadi kewajiban substantif hakim untuk memvalidasi otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan hukum—bukan hanya menghormati martabatnya.
Kedua, pelatihan hakim yang lebih mendalam. Pelatihan semacam ini bukan sekadar “sensitivitas” naratif, tetapi pemahaman struktural tentang bagaimana patriarki membentuk realitas sosial hukum yang menyudutkan perempuan.
Ketiga, evaluasi independensi eksternal. Implementasi Perma 3/2017 harus dievaluasi oleh lembaga independen yang benar‑benar memahami teori feminis dan dinamika gender, bukan hanya tim internal MARI.
Keempat, pengakuan status perempuan sebagai subjek hukum utuh. Termasuk dalam perkara wali nikah, perempuan tidak boleh lagi dilihat sebagai “objek keputusan pihak lain”, tetapi sebagai subjek hukum yang mampu menentukan narasi, fakta, dan pilihan hukum atas dirinya sendiri.
Penutup: Perma 3/2017 Bukan Tujuan, tetapi Titik Awal Perjuangan
Perma 3/2017 merupakan langkah normatif yang penting—namun kewajibannya hanya sampai pada perubahan prosedur formal, bukan transformasi struktur hukum yang fundamental. Dengan kata lain, pedoman ini memberi corak baru pada wajah lama hukum yang masih dibentuk oleh patriarki.
Teori Hukum Feminis menuntut lebih dari sekadar “aturan prosedur yang lebih baik.” Ia menuntut pertanyaan tentang siapa yang menentukan fakta hukum, bagaimana suara perempuan dibentuk dan diproduksi oleh ruang hukum itu sendiri, dan apa arti keadilan dalam relasi kuasa yang timpang.
Dalam praktik perkara wali nikah, Perma 3/2017 sejauh ini belum menjadi alat struktur yang bisa menghentikan produksi diskriminasi. Ia masih merupakan simbol formal yang sering dibenturkan dengan realitas hukum patriarkal yang lebih kuat.
Jika hukum benar‑benar ingin menempatkan perempuan secara setara, reformasi harus menjangkau: wacana legal (bagaimana hukum berbicara); institusi hukum (bagaimana hukum beroperasi); dan subjek hukum (bagaimana perempuan diposisikan dalam hukum itu sendiri).
Hanya ketika struktur hukum dipahami ulang melalui lensa kesetaraan gender yang radikal—bukan semata prosedural—maka Perma 3/2017 dapat berubah dari simbol menjadi instrumen perubahan yang transformatif.
(*)

Apa yang Terjadi Jika Laki-Laki Banyak Bercerita? 