catrawarta.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana Polri berada di bawah kementerian. Sikap ini perlu dicermati dengan kepala dingin dan nalar jernih. “Lebih baik dicopot daripada struktur Polri diubah,” tandas Listyo Sigit Prabowo. Bahkan Kapolri menginstruksikan seluruh jajarannya memperjuangkan posisi Polri tetap di bawah Presiden. “Sampai titik darah penghabisan”. Pernyataan Sigit tampak emosional. Mengapa Kapolri Sigit sebegitunya? Apa yang ia perjuangkan —institusi, konstitusi, atau ambisi kekuasaan?
Konstitusi menyatakan bahwa posisi Polri di bawah komando langsung Presiden berdasar Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Itu mandat reformasi 1998. Desain Polri tidak sebagai subordinat kementerian, apalagi kementerian yang sarat dengan tarik-menarik kepentingan. Karena krisis kepercayaan publik, saat ini wacana Polri di bawah kementerian kembali mengemuka
Serangkaian kasus dari kekerasan, kriminalisasi, konflik kepentingan, hingga kegagalan penegakan hukum telah membuat Polri dipersepsikan terlalu kuat, terlalu otonom, tetapi minim akuntabilitas. Pernyataan Sigit untuk memperjuangkan Polri tetap dibawah presiden sampai titik darah penghabisan sangat problematik terlebih statment itu keluar dari aparat penegak hukum. Negara berkedaulatan rakyat tidak dibangun dengan diksi perang. Publik tidak membutuhkan heroisme struktural, namun keberanian moral untuk berbenah.
Menolak Polri di bawah kementerian sah-sah saja. Akan tetapi melawan evaluasi, pengawasan, dan koreksi, merupakan tindakan “bahaya”. Polri di bawah Presiden bukan asal asalan. Presiden merupakan simbol kekuasaan sipil. Presiden bukan perisai absolut. Karena itu, Polri berada di bawah langsung Presiden dituntut lebih transparan. Polri juga lebih terbuka terhadap kontrol publik, dan lebih welcome terhadap kritik masyarakat sipil.
Gagasan menjadikan lembaga kepolisian setingkat kementerian juga tidak boleh dipandang sebagai ide buruk. Berbagai negara maju meletakkan struktur kepolisian berada dalam skema kementerian dalam negeri dengan tetap menjaga profesionalisme. Prinsip utama bukan soal “di bawah siapa”, melainkan “diawasi oleh siapa dan bertanggung jawab kepada siapa”. Apabila kepolisian tetap di bawah Presiden, otomatis mekanisme pengawasan eksternal harus kuat. DPR yang lebih vokal – kritis. Kompolnas yang independen, dengan melibatkan masyarakat sipil.
Sikap Kapolri siap “dicopot” adalah bentuk loyalitas terhadap institusi. Padahal loyalitas tertinggi aparat negara seharusnya bukan pada struktur, melainkan pada rakyat dan konstitusi. Reformasi Polri wajib terwujud pada simbol hierarki. Pembaharuan kepolisian harus menyentuh kultur kekuasaan, mentalitas senjata, dan relasi dengan warga.
Wacana kepolisian di bawah kementrian bertujuan menghadirkan Polri sebagai lembaga yang adil, humanis, profesional, dan dipercaya publik. Apabila kepolisian di bawah Presiden mampu menjamin itu, maka pertahankan. Namun apabila tidak, maka Reformasi Polri wajib diperjuangkan.
Negara tidak butuh polisi yang siap mati demi jabatan struktural. Negara butuh polisi yang hidup untuk keadilan, melindungi dan mengayomi rakyat.

Hari Memompa ASI Sedunia – Air Susu Ibu Belum Jadi Prioritas 