Catra Wisata

Bebas Visa Kunjungan Diperketat, dari 169 Negara Kini Tersisa 16 Negara

Pemerintah memperketat kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing.

Pemerintah memperketat kebijakan bebas visa kunjungan bvk bagi warga negara asing
WNA memasuki autogate di Bandara Soekarno Hatta diawasi oleh petugas Imigrasi.

catrawarta.comPemerintah memperketat kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing. Dari sebelumnya 169 negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa pada 2016, kini hanya 16 negara yang masih memperoleh fasilitas tersebut. Artinya, sebanyak 153 negara tidak lagi mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarmas Marantoko sebelumnya menyampaikan bahwa pemberian fasilitas bebas visa kepada 169 negara berdampak pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan asing. Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan berbagai persoalan di lapangan, termasuk penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum.

Kebijakan bebas visa bagi warga negara asing sebelumnya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2016 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Maret 2016.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, fasilitas Bebas Visa Kunjungan diberikan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat. Fasilitas ini juga tidak diberikan untuk kunjungan dalam rangka jurnalistik.

Penerima Bebas Visa Kunjungan dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Pemegang fasilitas BVK mendapatkan izin tinggal kunjungan paling lama 30 hari. Izin tinggal tersebut tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. Namun dalam perjalanannya, peraturan berubah.

Kini hanya 16 negara yang masih mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, Peru, Turkiye, dan Brasil.

People line up at a row of colorful self service kiosks with blue green and red lighting in a spacious exhibition hall
Wisatawan asing memasuki autogate keimigrasian di Bandara Ngurah Rai Bali. (dok Kantor Imigrasi Bali)

Bebas Visa Picu Masalah di Lapangan

Salah satu kasus terbaru terjadi di Bali. Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, mengunggah video seorang turis asal Swiss yang menghina Hari Raya Nyepi melalui media sosialnya pada Senin (27/7/2026).

Turis bernama Luzian Andrin Zgraggen tersebut sebelumnya telah divonis hukuman penjara satu tahun tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Badung pada Rabu (15/7/2026). Selain menjalani hukuman, ia juga dideportasi dari Indonesia.

Kasus lainnya melibatkan seorang warga negara Italia yang diketahui telah mengalami overstay selama tiga tahun. Warga negara asing tersebut dideportasi dari Indonesia setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap warga lokal di Bali.

DPD Bali Sambut Positif Pengetatan Bebas Visa

Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna, menyambut positif kebijakan pemerintah yang mengurangi jumlah negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.

Menurutnya, pemberian fasilitas bebas visa kepada terlalu banyak negara selama ini telah menimbulkan sejumlah persoalan dan gesekan di tengah masyarakat Bali.

“Aspirasi kalangan pariwisata dan khususnya di Bali sebagai penyangga pariwisata Indonesia yang telah lama diperjuangkan akhirnya dikabulkan,” kata Arya dalam pernyataannya melalui tayangan reels Instagram.

Ia juga menyambut baik pengurangan jumlah negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa secara signifikan.

“Tadinya 169 negara bebas visa masuk Indonesia, sekarang hanya 16 negara dan itu adalah negara-negara yang dekat dengan Indonesia,” ujarnya.

Arya menilai kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masuknya wisatawan yang lebih berkualitas, memiliki masa tinggal lebih lama, serta menghargai dan mencintai kultur budaya Indonesia.

“Sebutan turis mahal, turis berkualitas yang memanfaatkan infrastruktur, memberdayakan potensi lokal, masyarakat lokal, dan transportasi lokal,” katanya.

Keputusan pemerintah tersebut kini terus disosialisasikan kepada pemerintah daerah dan sejumlah bandara di Indonesia.

“Perjuangan teman-teman wisata sudah berhasil dan kita lihat dampaknya tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *