catrawarta.com — Nama Bang Syukur Mandar, atau Dr. Muhammad Syukur Mandar, S.H., M.H., belakangan menjadi perhatian publik melalui kritik-kritiknya terhadap kebijakan pemerintah dan dinamika politik nasional yang disampaikan melalui media sosial maupun berbagai forum publik.
Syukur Mandar dikenal sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta. Ia juga dikenal sebagai aktivis, advokat, akademisi, dan tokoh publik asal Maluku Utara.
Sebelumnya, Syukur Mandar sempat digadang-gadang maju dalam Pemilihan Bupati Halmahera Barat 2024. Namun, namanya tidak sampai tercatat dalam proses pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia juga pernah menjadi juru kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024.
Pada 2023, Syukur Mandar pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jaya.
Namanya juga sempat menjadi perhatian publik setelah memimpin tim 12 kuasa hukum Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) yang melaporkan kinerja KPU Papua Barat Daya ke Bawaslu Papua Barat Daya pada 24 September 2024.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menempuh upaya hukum terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.
Pimpin Gerakan Oposisi
Pada 26 Juni 2026, Syukur Mandar tampil sebagai Presiden Dewan Nasional Gerakan Oposisi dalam deklarasi gerakan tersebut.

Dalam forum diskusi publik bertajuk “Gerakan Oposisi: Meluruskan Jalan Indonesia” yang disiarkan melalui siniar Gerakan Oposisi, Syukur menjelaskan alasan di balik lahirnya gerakan tersebut.
Menurut dia, Gerakan Oposisi lahir karena cita-cita bernegara dan memakmurkan rakyat sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa dan tertuang dalam UUD 1945 dinilainya belum dijalankan secara optimal oleh pemerintah.
Syukur menyoroti implementasi Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Ia menilai semangat kedua pasal tersebut belum sepenuhnya diwujudkan dalam penyelenggaraan negara.
“Problemnya Pasal 33 mungkin sudah punah, mari suri atau dimatikan menjadi lip service. Dan hidup bernegara ini bersumber dari pajak. Tidak bisa dibantah bahwa Pasal 33 tidak hidup. Dan 80 persen sumber daya manusia dikuasai konglomerat, dan pejabat sebagai pengusaha, dan pengusaha sebagai pejabat. Oligarki yang kita tahu,” kata Syukur.
Ia juga menyinggung kontribusi pajak terhadap pembiayaan negara yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan negara.
“Dan 82 persen pajak rakyat menghidupi negara. Ini ada kesalahan serius dalam bernegara, maka kita akan mengembalikan ke jalan lurus,” ujarnya.
Pasal 33 UUD 1945 mengatur mengenai dasar perekonomian nasional, penguasaan negara atas sumber daya alam, serta prinsip demokrasi ekonomi.
Sementara itu, Pasal 34 UUD 1945 mengatur mengenai sistem jaminan sosial, kesejahteraan sosial, dan tanggung jawab negara. Pasal tersebut juga menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, serta mengamanatkan pembentukan sistem jaminan sosial dan penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi seluruh rakyat.
Menurut Syukur, salah satu tugas presiden adalah memastikan amanat Pasal 33 UUD 1945 dijalankan sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan masa lalu agar tidak menjadi beban bagi negara.
Ia juga mengkritik fungsi DPR RI sebagai lembaga legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Menurut dia, fungsi kontrol tersebut tidak berjalan optimal karena parlemen dinilai lebih banyak menjadi bagian dari koalisi pemerintah.
“Ini koalisi besar. Regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah seperti MBG, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat dan lainnya tidak melibatkan DPR,” tegasnya.
Syukur menilai, pemerintah yang terlalu kuat dan memiliki kekuasaan besar berpotensi membuat mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan negara menjadi lemah.
“Presiden Prabowo punya niat baik, tapi saat ini yang terjadi, meminjam istilah, ada negara di dalam negara. Ada presiden bayangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti komposisi pejabat pemerintahan dan kabinet yang menurutnya belum sepenuhnya diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya.
“Kalau Presiden ingin melawan oligarki, harus dilawan. Kita bisa lihat bagaimana susunan kabinet tidak punya program strategis. Kebijakan yang diturunkan tidak prudent. Menteri-menteri merasa tidak berdosa dan tidak mendukung. Bila ada kebijakan yang salah, Presiden yang langsung disalahkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Syukur juga menyoroti rapat kerja antara pemerintah dan DPR RI yang menurutnya lebih banyak membahas penambahan anggaran. Ia mempertanyakan perhatian terhadap penyediaan bantalan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Atas dasar berbagai persoalan tersebut, kata Syukur, Gerakan Oposisi hadir untuk mengkritisi sekaligus mengawasi kebijakan pemerintah.
Sorotan terhadap Rekam Jejak Hukum
Di tengah kritik yang disampaikan Syukur Mandar terhadap kebijakan pemerintah, muncul pula sorotan dari sejumlah pihak mengenai rekam jejaknya, termasuk dugaan keterlibatan dalam perkara hukum yang pernah mencuat beberapa tahun lalu.
Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi, seperti dilansir Teropong Senayan, menilai kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
Namun, menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui rekam jejak pihak-pihak yang menyampaikan kritik agar dapat menilai secara utuh kredibilitas setiap pernyataan yang disampaikan.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Antara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara pada 2017 pernah menetapkan Syukur Mandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar.

1.183 Kasus HIV pada Usia 0-24 Tahun Tercatat di Sidoarjo 