catrawarta.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan efisiensi biaya pengobatan sekaligus merombak sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome).
Kebijakan tersebut diklaim berhasil menekan tingginya pertumbuhan biaya kesehatan. Kemenkes menyebut efisiensi melalui pemusatan pengadaan (pool procurement) obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat telah menghemat anggaran farmasi awal sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menekan inflasi biaya kesehatan sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan pasien di Indonesia.
“Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,” ujar Budi dalam acara Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di Jakarta, Jumat (24/7).
Selain mengendalikan biaya obat dan alat kesehatan, Kemenkes juga mengubah sistem penjaminan mutu rumah sakit.
Sistem akreditasi rumah sakit ke depan tidak lagi hanya mengandalkan evaluasi administratif setiap lima tahun. Penilaian mutu akan dilakukan secara lebih berkelanjutan dengan mengukur hasil pelayanan medis, termasuk angka kesembuhan dan keselamatan pasien.
“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” tegas Budi.

Pemerintah Percepat Pencairan Klaim BPJS
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026.
Dana tersebut diprioritaskan untuk menjaga stabilitas arus kas rumah sakit sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat tetap berjalan secara optimal.
Dukungan finansial tersebut dinilai penting mengingat besarnya peran rumah sakit swasta dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, sebanyak 1.214 rumah sakit swasta atau 71,4 persen telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).
Sementara itu, sebanyak 1.587 rumah sakit swasta telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).
Perluas Layanan Kesehatan Unggulan
Kemenkes juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan penanganan penyakit berat dengan menggandeng rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan.
Pada 2026, sebanyak enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU). Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 154 RSPPU pada 2030.
Kolaborasi antara rumah sakit pemerintah dan swasta juga dilakukan melalui program pengampuan layanan medis berteknologi tinggi.
Beberapa di antaranya adalah kerja sama RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri dalam layanan transplantasi ginjal. Selain itu, terdapat kolaborasi RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City untuk pengembangan layanan sel punca (stem cell).
Kemenkes menargetkan masyarakat Indonesia dapat memperoleh pelayanan kesehatan berkelas dunia di dalam negeri dan tidak perlu berobat ke luar negeri.

Mengenal Pakar Bahasa Anton Moeliono yang Berpulang 25 Juli 2011 