Warta

YLBHI: Pernyataan Prabowo soal ‘Londo Ireng’ Berbahaya

catrawarta.com — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai ‘‘londo ireng” dan menuding wartawan, LSM, pengamat bagian dari itu menjadi perhatian banyak pihak. Ucapan...

Ylbhi logo black square with a person and scales followed by the text yayasan lembaga bantuan hukum indonesia in bold letters
Logo Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.(Sumber: dok YLBHI)

catrawarta.comPernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai ‘‘londo ireng” dan menuding wartawan, LSM, pengamat bagian dari itu menjadi perhatian banyak pihak. Ucapan yang harusnya tidak keluar dari seorang kepala negara yang dengan mudahnya mengeluarkan tudingan-tudingan kepada pekerja profesional.

Merespons pernyataan Prabowo, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan sikap. Lembaga tersebut mengecam keras pernyataan Presiden yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan “londo ireng”.

Pernyataan tersebut bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi personal. Hal itu merupakan pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan asing, bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat.

Menurut YLBHI, pelabelan tersebut mengkhianati mandat UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat serta menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

”Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” tandas YLBHI dalam rilisnya kepada media.

Dampak Politik Pernyataan Presiden

Ketika Presiden berbicara, ia tidak berbicara sebagai warga biasa. Ia berbicara dengan kewibawaan jabatan, kekuasaan atas birokrasi, dan pengaruh terhadap kepolisian, militer, intelijen, serta seluruh perangkat pemerintahan.

Ucapan Presiden, jelas YLBHI memiliki akibat politik. Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai ‘‘londo ireng”, aparat, pejabat, pendengung politik, maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran. Mereka bisa mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi, atau bahkan mengkriminalisasi.

”Risiko tersebut bukan sesuatu yang abstrak. Wartawan, pembela HAM, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi. Pelabelan dari kepala negara dapat memperbesar ancaman tersebut,” kritik YLBHI.

Bahkan ketika Presiden mempertanyakan siapa yang menggaji wartawan, pengamat, dan LSM, serta siapa yang membayar listrik dan telepon mereka, sebenarnya membalik hubungan paling mendasar antara negara dan warga negara.

Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya. Gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, listrik Istana, dan seluruh perangkat pemerintahan Presiden dibayar menggunakan keuangan negara yang bersumber antara lain dari pajak serta berbagai pungutan yang dibayarkan masyarakat.

”Wartawan, akademisi, pengamat, pekerja LSM, buruh, petani, nelayan, pekerja informal, dan warga negara lainnya ikut membiayai negara dan seluruh penyelenggara pemerintahan,” tandas YLBHI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *