catrawarta.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memperluas jejaring informasi hingga ke tingkat desa.
Kini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak sendiri, tetapi juga melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.
Hal ini sesuai dengan mandat yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang terbit pada 15 Juli 2026 lalu.
Penerbitan regulasi baru ini turut sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 dan penerapan sistem administrasi Coretax.
Bekerja di Bidang Pengawasan
Selain menambahkan aparat, aturan ini juga memiliki regulasi soal berbagai metode pengawasan seperti canvassing, kunjungan langsung, pemanfaatan teknologi, hingga pengumpulan informasi wilayah yang bisa dilakukan bersama TNI-Polri.
Keduanya dianggap memahami kondisi wilayah secara mendalam sehingga dapat membantu mengidentifikasi pelaku usaha atau aktivitas ekonomi yang belum terekam data perpajakan.
Meski demikian, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak diberi wewenang sebagai petugas pemeriksa maupun penagih pajak. Peran mereka sebatas sebagai sumber informasi dan jembatan komunikasi di tingkat desa demi melengkapi data yang dimiliki DJP.
Berdasarkan tata administrasi negara, kebijakan baru ini bisa diamati sebagai upaya Pemerintah untuk membangun kemajuan perpajakan. China misalnya, negara ini bisa membaca aktivitas ekonomi masyarakat secara akurat melalui laporan wajib pajak, informasi geografis, kombinasi data digital, jaringan pemerintah lokal, hingga transaksi ekonomi. Meski banyak menuai kritikan lantaran cenderung menciptakan negara pengawasan yang cakupannya lebih luas dari umumnya.
Regulasi ini benar jika pemerintah ingin menyesuaikan teori state capacity yang berbicara soal kekuatan negara yang berasal dari kemampuan membaca situasi dan kondisi daerahnya secara akurat.
Muncul Dinamika
Namun, yang menjadi isu dan sorotan dari kalangan publik adalah instrumen yang digunakan untuk mendekati kemajuan ini adalah aparat keamanan dan pertahanan. Sebenarnya, aturan pendekatan militer ke dalam administrasi sipil bukan kali pertamanya di Tanah Air.
Selain China, ada juga Pakistan yang membuka ruang lingkup militer untuk mengurus administrasi sipil seperti birokrasi hingga pembangunan ekonomi. Bahkan di sana ada legitimasi dari konstitusi dan legislatif yang tinggi.
Namun berbeda dengan sejumlah negara-negara di Eropa lainnya seperti Spanyol hingga Jerman. Militer di negara ini justru memiliki pemisahan dari fungsi keamanan dan administrasi sipil yang dijaga ketat.
Tujuannya tak lain adalah untuk mencegah adanya konflik kepentingan dan menjamin netralitas para aparat keamanan dan pertahanan dalam negeri.
Kembali ke kepatuhan wajib pajak. Menurut teori Compliance Pyramid dari Ayres dan Braithwaite, kepatuhan pajak sejatinya memiliki tiga tingkatan yang meliputi kesadaran masyarakat, pengawasan, dan sanksi.
Negara yang meningkatkan pengawasan tanpa kepercayaan publik rasanya bakal menyisihkan PR besar. Masyarakat bisa jadi memiliki ketakutan jangka panjang karena diawasi secara langsung oleh aparat, alih-alih patuh pajak karena kesadaran diri sendiri.
Penambahan personel aparat keamanan dan pertahanan ini jelas menimbulkan tantangan besar bagi bangsa Indonesia. Tujuannya mungkin tercapai, namun dampaknya juga perlu ditekan yakni soal batasan pekerjaan dan wewenang aparat di ranah sipil.
Sebab menurut Pasal 27 Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 3 Tahun 2015, tugas pokok Bhabinkamtibmas ini adalah sebatas melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa kelurahan. Wujudnya, mereka bisa kunjungan ke rumah, pemecahan masalah, pengamanan kegiatan, perlindungan sementara, bimbingan, dan lain sebagainya.
Sementara Babinsa, mereka memiliki tugas untuk melatih satuan perlawanan rakyat, penyuluhan kesadaran bela negara, pembangunan masyarakat desa, pengawasan fasilitas Hankam, hingga memberi laporan tentang kondisi sosial di desa secara berkala saja.

20 Juli 1825: Menguak Sisi Gelap Perang Diponegoro yang Luput dari Buku Sejarah 