Warta

Tekan Kebocoran, Perketat Audit Restitusi Pajak

catrawarta.com — Pemerintah mengambil langkah tegas dengan memperketat kebijakan audit dan proses restitusi pajak di tengah tekanan fiskal yang kian nyata. Kebijakan...

Person in a plaid blazer uses a calculator and writes on documents at a desk suggesting accounting work
Ilustrasi penghitungan pajak.(Sumber: Freepik)

catrawarta.comPemerintah mengambil langkah tegas dengan memperketat kebijakan audit dan proses restitusi pajak di tengah tekanan fiskal yang kian nyata. Kebijakan ini disinyalir dipicu oleh laporan proyeksi pencairan nilai restitusi tahun 2025 yang angkanya menembus Rp 360 triliun, sebuah jumlah yang dinilai cukup membebani kas negara.

Kabarnya, persoalan itu pula yang mengakibatkan pencopotan sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan yang terkait dengan pajak.

Catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan realisasi penerimaan pajak hingga 29 April 2026 baru mencapai Rp 394,8 triliun. Angka tersebut setara dengan 16,7 persen dari total target tahunan sebesar Rp 2.357,7 triliun yang dipatok untuk mendukung berbagai program strategis nasional.

Ekonom UGM, Rijadh Djatu Winardi PhD menilai kebijakan tersebut berangkat dari kekhawatiran pemerintah terhadap aspek kepatuhan. Menurutnya, restitusi merupakan titik paling sensitif dalam sistem perpajakan karena melibatkan aliran dana keluar dari kas negara kepada wajib pajak.

“Risiko kesalahan klaim atau bahkan penyalahgunaan relatif lebih tinggi dibandingkan proses pemungutan pajak,” ungkap Rijadh dalam keterangannya kepada media.

Audit Libatkan BPK

Ia menganggap pelibatan lembaga seperti BPKP dalam penguatan audit adalah langkah wajar guna memastikan validitas setiap klaim yang masuk.

Namun, Rijadh mengingatkan agar pengetatan tidak memukul rata semua pihak. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko agar proses administrasi tidak melambat secara keseluruhan. Wajib pajak yang memiliki rekam jejak patuh seharusnya tetap mendapatkan layanan cepat, sementara pemeriksaan mendalam hanya ditujukan bagi yang berisiko tinggi.

Ia juga menjelaskan lonjakan angka restitusi tidak selalu berarti adanya kecurangan. Dalam PPh Badan, restitusi bisa naik saat kinerja perusahaan menurun, sementara pada PPN, kenaikan sering kali dipicu oleh peningkatan aktivitas ekspor atau investasi yang memang menjadi hak wajib pajak untuk diklaim kembali.

“Kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan analisis yang tepat. Kalau ditanya apakah ini murni pengawasan atau terkait arus kas negara, saya berpikir jawabannya adalah keduanya,” papar Rijadh. Ia melihat pemerintah sedang berusaha mengamankan posisi kas dalam jangka pendek.

Arus Keluar Kas

Dalam situasi tekanan fiskal di mana kebutuhan belanja meningkat, pemerintah cenderung lebih sensitif terhadap arus keluar kas. Menurut Rijadh, perlambatan proses restitusi memang bisa membuat posisi kas negara terlihat lebih longgar untuk sementara, namun cara itu bukan strategi yang berkelanjutan.

Secara konsep, restitusi bukanlah instrumen fiskal untuk meningkatkan pendapatan, melainkan kewajiban negara mengembalikan hak milik orang lain.

“Restitusi hanyalah proses administratif. Ketika ditahan, yang terjadi bukan peningkatan penerimaan, melainkan penundaan kewajiban negara,” jelasnya.

Dampak penahanan restitusi cukup serius bagi dunia usaha, terutama sektor eksportir yang berpotensi mengalami krisis likuiditas. Perusahaan terpaksa mencari pinjaman bank atau tambahan modal untuk menutupi operasional, yang dalam jangka panjang justru dapat menghambat iklim investasi dan produksi nasional.

Sebagai solusi, Rijadh mendorong pemerintah memperkuat digitalisasi data agar proses pemantauan status permohonan lebih transparan. Ia juga menyarankan optimalisasi mekanisme pengurangan angsuran PPh Pasal 25 agar perusahaan tidak perlu membayar pajak berlebih di awal yang berujung pada permohonan restitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *