Warta

Pernyataan Hotman Paris Dicecar: Tak Ada Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Pernyataan Hotman Paris soal kasus Febrie Adriansyah dicecar. Tak ada penangkapan pejabat yang harus melewati izin Presiden.

Kuasa hukum eks jampidsus febrie adriansyah hotman paris
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris. (dok. Instagram @hotmanparisofficial)

catrawarta.comPernyataan Hotman Paris soal kasus dari klien hukumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat banjir kritikan pedas. Hotman yang menyebut penangkapan jaksa atau pejabat tertentu harus melalui perizinan Presiden ini dicecar habis oleh sejumlah pihak.

Kritikan ini salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandar. Dia menyebut, pernyataan Hotman kala itu sama sekali tak berdasar.

Dia juga menambahkan, hingga kini tak ada regulasi yang menyebut soal penangkapan pejabat dengan harus melewati perizinan langsung dari Presiden.

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi, tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden,” terang Soedeson Tandar melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/7).

Bahkan dia menambahkan, UU Kejaksaan yang sebelumnya memuat persyaratan adanya izin dari Jaksa Agung soal penetapan kasus dari jaksa juga telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga, Soedeson menyatakan, semua warga Indonesia memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Termasuk para pejabat yang memegang kekuasaan penuh.

“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Apalagi, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum disebutnya memiliki prioritas utama di mata Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Sorotan juga datang dari Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menegaskan jika Presiden Prabowo bahkan sama sekali tidak pernah melakukan intervensi terhadap hukum.

Sehingga, narasi Hotman yang menyebut perkara pejabat harus melewati izin Presiden ini adalah suatu hal yang melenceng dan bertentangan dengan komitmen Prabowo.

“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang korupsi,” tegasnya, Minggu (19/7).

Prabowo dinilai sebagai sosok Presiden yang tidak pandang bulu. Bahkan, hukum juga bakal memberantas korupsi yang dilakukan oleh kader partai terdekat.

“Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra pun tetap diproses hukum,” lanjut Bambang.

Hotman Paris Sebut Kasus Febrie Tak Izin Prabowo

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Hotman selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah melontarkan pernyataan yang cukup kontoversi. Dia menyayangkan penangkapan Febrie yang menurutnya merupakan kriminalisasi.

Saking yakinnya, Hotman megaku tak mengharapkan uang dari kasus sang klien.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” terang Hotman kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.

Menurutnya, Febrie telah banyak berkontribusi bagi negara dan berhasil mengembalikan uang ratusan triliun rupiah dari sejumlah kasus megakorupsi. Dia merasa miris dengan nasib sang klien yang diperlakukan demikian oleh tim Kortastipdkor Polri tanpa pemberitahuan kepada Presiden.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *