catrawarta.com — Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga 30 November 2026. Penetapan status tersebut dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran lahan selama musim kemarau.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino serta meningkatnya kejadian kebakaran lahan dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru guna mengoptimalkan penanganan kebakaran lahan,” kata Agung, Senin (6/7/2026).
Penetapan status siaga didasarkan pada laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru yang mencatat luas lahan terbakar telah mencapai lebih dari 35 hektare.
Selain itu, keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta rekomendasi hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sebanyak 209 titik panas (hotspot) di Pulau Sumatra pada Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan pemantauan BMKG, Provinsi Riau hanya memiliki satu titik panas yang berada di Kabupaten Pelalawan.
Forecaster on Duty BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bella R. Adelia, mengatakan sebaran hotspot terbanyak berada di Provinsi Aceh dengan 100 titik.
Selanjutnya, Sumatra Selatan tercatat memiliki 54 titik panas, Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung masing-masing 18 titik, Sumatra Utara sembilan titik, Jambi lima titik, Bengkulu empat titik, dan Riau satu titik.
Meski jumlah hotspot di Riau relatif rendah dibandingkan provinsi lain di Sumatra, pemerintah daerah tetap meningkatkan kewaspadaan mengingat kondisi cuaca yang kering berpotensi memicu meluasnya kebakaran hutan dan lahan.

Apa Arti Kemenangan Roy Suryo di Praperadilan? 