Warta

Kemendagri Periksa Bupati Purwakarta 8 Jam

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Kementerian Dalam Negeri

Bupati purwakarta saepul bahri binzein menjalani pemeriksaan di kemendagri
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (3/7/2026)

catrawarta.comBupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (3/7/2026), terkait polemik lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat” yang menuai kontroversi.

Binzein, yang akrab disapa Om Zein, menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Humas Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Om Zein berangkat ke Jakarta hanya didampingi sopir dan ajudannya. Ia kembali ke Purwakarta pada malam hari setelah pemeriksaan selesai.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, membenarkan bahwa Saepul Bahri Binzein memenuhi undangan Itjen Kemendagri dan hadir di kantor Itjen sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Benni, pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk Itjen Kemendagri, terdiri atas Sekretaris Itjen, Inspektur Khusus, Inspektur Wilayah IV, dua Pengawas Utama, serta didukung tim administrasi.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Benni.

Selama pemeriksaan, Om Zein mendapat sekitar 60 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan proses penciptaan lagu tersebut.

“Pertanyaan seputar latar belakang penciptaan lagu itu, tujuannya apa, maksudnya apa, siapa yang disasar dengan lagu itu. Demikian juga dengan publikasinya,” kata Benni.

Dalam pemeriksaan tersebut, Om Zein mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan atas polemik yang ditimbulkan.

“Bupati Purwakarta menyatakan dirinya menyadari bahwa sudah melakukan kesalahan, menyesali atas hal yang sudah dia perbuat, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang diiringi dengan permintaan maaf kepada semua pihak,” ujar Benni.

Usai proses klarifikasi, Itjen Kemendagri akan menyusun laporan hasil pemeriksaan yang memuat seluruh proses dan hasil klarifikasi. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri beserta rekomendasi sanksi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Di sisi lain, proses hukum yang ditempuh Jabar Bantuan Hukum (JBH) terhadap Om Zein juga terus berjalan. Somasi yang dilayangkan terkait lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat” masih berlanjut.

JBH menegaskan, klarifikasi maupun permintaan maaf yang telah disampaikan Bupati Purwakarta tidak secara otomatis menggugurkan poin-poin tuntutan yang telah diajukan dalam somasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *