catrawarta.com — Kasus pelecehan dan kekerasan seksual masih kerap terjadi bahkan di lembaga pendidikan, sekolah, kampus, pondok pesantren. Pencegahan sejak dini menjadi lebih penting karena pelecehan dan kekerasan tak sekadar perbuatan individu. Ada celah dalam sistem yang longgar sehingga membuat terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.
Pakar Pendidikan Agama Islam UMY, Prof Akif Khilmiyah memberi sejumlah masukan guna mencegah terjadi pelecehan dan kekerasan seksual. Ia memaparkan konsep empat pilar pencegahan sebagai cetak biru membangun ekosistem pendidikan yang aman.
Pilar tersebut meliputi integrasi kurikulum karakter, penguatan infrastruktur perlindungan, redefinisi peran pendidik, serta restorasi spiritual sebagai fondasi utama. Keempatnya harus berjalan secara bersamaan agar lembaga pendidikan memiliki sistem perlindungan yang komprehensif.
Menurutnya keberadaan aturan tidak akan efektif apabila tidak didukung dengan mekanisme perlindungan yang jelas. Lembaga pendidikan perlu memiliki Standar Operasional Prosedur, saluran pelaporan yang mudah diakses, satuan tugas yang kompeten, dan audit keamanan secara berkala.
”Harus ada SOP yang jelas, korban tahu harus melapor ke mana, siapa yang menangani, dan bagaimana proses perlindungannya. Di dalamnya perlu melibatkan psikolog, ahli hukum, maupun ahli agama agar penanganannya komprehensif,” tegas Akif.
Ia melihat sistem seperti itu juga perlu dievaluasi secara berkala melalui audit keamanan sehingga bukan hanya bereaksi setelah ada kasus, tetapi benar-benar bekerja sebagai langkah pencegahan.
Pentingnya Kualitas Pendidik
Akif menjelaskan selain membangun sistem perlindungan, kualitas pendidik juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang belajar yang aman. Pendidik tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga teladan yang membawa nilai-nilai moral bagi anak didiknya.
Ekosistem pendidikan yang sehat pun, tambahnya, harus mampu menghilangkan budaya diam yang selama ini kerap menjadi penghalang pengungkapan kasus kekerasan seksual. Ia menegaskan, menjaga nama baik institusi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak korban memperoleh perlinduIangan dan keadilan.
”Semakin tertutup suatu lembaga terhadap pelaporan, semakin besar peluang terjadinya kekerasan yang berulang. Lingkungan pendidikan harus berani membangun budaya yang berpihak kepada korban, bukan justru membungkam mereka,” tandasnya.
Keselamatan dan Martabat Korban
Dalam pandangannya, ketika korban takut melapor karena khawatir menyangkut nama baik lembaga atau mengalami stigma, pelaku akan merasa aman dan berkecenderungan mengulangi perbuatannya. Ia mengatakan, yang harus dijaga bukan citra semata, tetapi keselamatan dan martabat seluruh warga pendidikan.
Karena itu, pencegahan kekerasan seksual membutuhkan komitmen bersama seluruh unsur lembaga pendidikan. Sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi harus membangun ekosistem yang mengintegrasikan sistem perlindungan, penguatan karakter, keteladanan pendidik, serta nilai-nilai spiritual agar setiap peserta didik dapat belajar dalam lingkungan yang aman.
Seperti diketahui, pelecehan dan kekerasan seksual terjadi di sejumlah lembaga pendidikan. Di Yogyakarta belum lama muncul aksi mahasiswa mempertanyakan kampus yang dinilai tidak berpihak pada korban. Mereka menuntut ada keterbukaan dan keberpihakan pada korban.
Karena kelambatan kampus menangani kasus pelecehan dan kekerasan, mereka akhirnya melontarkan ke media sosial guna memperoleh dukungan. Dari situ akhirnya terungkap pelecehan dan kekerasan seksual yang ternyata tak hanya melibatkan satu pelaku. Banyak korban yang tak berani lapor dan berbicara mengenaik kejadian yang dialaminya.

Mbappe Geser Messi di Top Skorer Piala Dunia 