catrawarta.com — Ahli hukum yang juga advokat, Todung Mulya Lubis mengungkapkan keprihatinannya atas tuntutan pada Nadiem Makarim. Jaksa menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 18 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 triliun.
“Ini tuntutan yang saya bilang “insane” bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Logika jaksa adalah logika “penghukuman” bukan logika keadilan,” tandas Todung seperti disampaikan dalam akun Facebook pribadinya.
Ia mengungkapkan, dari awal dirinya melihat pendekatan “punitive” berjalan dan asas praduga tak bersalah dikesampingkan. Dalam retorika, tulisnya, asas tersebut tetap berlaku tapi dalam proses persidangan sangat terasa bahwa asas praduka tak bersalah seperti dikesampingkan.
Todung menegaskan, tugas jaksa, pembela dan majelis hakim menurutnya terutama memproduksi keadilan. Jaksa sah menuntut bebas ketika bukti yang dihadirkan tidak mendukung isi dakwaan.
Masih menurutnya, tugas majelis hakim justru paling berat sebagai pemutus yang memegang palu, membuat putusan berdasar keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tenggelam dalam Semangat “Punitive“
Ia mengungkapkan lebih jelas lag, Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan selalu dimulai dengan kata-kata “pro justicia” atau “untuk keadilan”. Namun demikian, semua kata tersebut seperti praduga tak bersalah dan lainnya seperti kehilangan makna. Semua tenggelam dalam semangat “punitive”.
Menurut Todung, tuntutan jaksa bukanlah akhir dari proses persidangan Nadiem. Masih ada pledoi dan putusan pengadilan. Ia sendiri masih menyimpan harapan majelis hakim akan memanggul “law and justice”.
“Saya harap majelis hakim akan terketuk hati nuraninya dan menjadikan keadilan sebagai roh dari putusan yang dilahirkannya,” tandas Todung masih dalam tulisan di akunnya.
Ia menilai kalau hal itu terjadi, ia merasa layak mengutip buku Sebastian Pompe yang bertajuk “The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse”. Intinya, runtuhnya Mahkamah Agung.
Dari berbagai kasus seperti Tom Lembong, Hasto Kristyanto dan Ira Puspawati, menurut Todung yang runtuh bukan saja Mahkamah Agung tetapi cita-cita negara hukum.

Pelajar Tewas, Jogja Darurat Kejahatan Jalanan! 