Warta

Keamanan Arab Saudi Tangkap WNI Diduga Lakukan Praktik Haji Ilegal

catrawarta.com — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menengarai adanya warga negara Indonesia (WNI) yang hendak mengelabui pemerintah Arab Saudi untuk...

Uniformed volunteers assist an elderly woman in a wheelchair on a city sidewalk beside a bright yellow bus
Ilustrasi: petugas haji Indonesia membantu jemaah lansia untuk menuju tempat menginap. (kedaulatanrakyat)

catrawarta.comKonsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menengarai adanya warga negara Indonesia (WNI) yang hendak mengelabui pemerintah Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji tanpa prosedur.  Oleh karena itu, KJRI menegaskan komitmen dan peran aktifnya dalam menangani kasus dugaan keterlibatan WNI dalam praktik haji ilegal di Makkah ini.

“KJRI di Jeddah akan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengawal proses hukum ketiga orang yang diduga WNI dimaksud,” ujar pernyataan resmi  KJRI di Jeddah dalam keterangan persnya,  Kamis (30/4/2026), seperti dikutip Antara.

KJRI menjelaskan,  Selasa (28/4), tiga orang yang diduga WNI ditangkap di Kota Makkah. Dari penggerebekan di tempat mereka tinggal, ditemukan bukti awal yang mengarah pada praktik haji ilegal.

Dua di antaranya bahkan ditangkap saat menggunakan atribut petugas haji Indonesia. Identitas ketiganya masih dalam proses verifikasi. “Saat ini sedang dilakukan verifikasi terkait identitas ketiga orang tersebut,” kata pernyataan KJRI.

Tunjukkan Keseriusan Perangi Haji Ilegal

KJRI di Jeddah menekankan, aparat keamanan di Arab Saudi menunjukkan keseriusan untuk memerangi praktik haji ilegal dengan melakukan razia, terutama di Kota Makkah. Dalam beberapa unggahan media sosial resmi aparat keamanan Arab Saudi, tampak berbagai upaya penegakan hukum dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang berusaha memasukkan orang tanpa tasreh ke Kota Makkah.

Berdasarkan pemantauan KJRI di Jeddah, nampak rangkaian bus yang membawa keluar para pelanggar aturan tasreh dari Kota Makkah. Tasrehadalah surat izin resmi atau tiket digital dari pemerintah Arab Saudi yang wajib dimiliki jemaah haji.

Patuhi Ketentuan

Sebagai langkah pencegahan, KJRI di Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI untuk mematuhi ketentuan la haj bila tasreh, yakni larangan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.

“Untuk itu, KJRI di Jeddah kembali mengimbau kepada para WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan la haj bila tasreh. Jangan sampai mau haji mabrur, malah mabur,” demikian tulis pernyataan KJRI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *