Warta

Tragedi Mengenaskan Itu Dialami Marsinah, Pahlawan Buruh dari Nganjuk

catrawarta.com — Menyebut Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, tak bisa lepas dari nama Marsinah. Ia yang oleh pemerintah sudah...

Group of people mainly women in hijabs placing flowers and petals at a shrine behind a red fence while others observe
Tabur bunga oleh masyarakat menyambut Hari Buruh di Makam Pahlawan Buruh Marsinah di Desa Nglundo, Sukomoro, Nganjuk (Nganjukkab.go.id)

catrawarta.comMenyebut Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, tak bisa lepas dari nama Marsinah. Ia yang oleh pemerintah sudah ditetapkan menjadi pahlawan nasional itu, adalah simbol perlawanan, keberanian dan pengorbanan komunitas buruh di negeri ini.

Marsinah menjadi korban kebiadaban di masanya yang tak ingin terusik oleh kritik perempuan ini yang menuntut haknya sebagai pekerja. Marsinah adalah buruh perempuan yang bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik arloji di Porong Sidoarjo Jawa Timur. 

Pada 4 Mei 1993, Marsinah mengomando aksi mogok kerja dan unjukrasa menuntut kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 per hari. Tuntutan ini sesuai surat edaran Gubernur Jawa Timur saat itu. Selain itu, ia juga mengajukan beberapa tuntutan lain, seperti tunjangan hari raya, cuti haid, dan beberapa lainnya.  Namun, tuntutan itu boro-boro mendapat respons positif dari pihak perusahaan, melainkan tindakan represif yang kemudian justru mengarah pada penghilangan nyawa alias pembunuhan.

Tragedi mengenaskan itu dialami Marsinah pada 5 Mei 1993 malam. Ia diculik dan beberapa hri kemudian, tepatnya 8 Mei 1993 tubuhnya ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan tanda-tanda penyiksaan berat. Pada saat ditemukan Marsinah sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Kematian yang Tak Wajar

Kematian Marsinah yang tidak wajar itu mengguncang negeri ini, termasuk teman-temannya sesama buruh. Mereka tak menyangka keberanian Marsinah menuntut kenaikan upah dan hak-haknya sebagai pekerja dibalas dengan tindakan di luar kemanusiaan.

Marsinah adalah martir perjuangan kaum buruh di Indonesia dalam menentang kesewenang-wenangan terhadap pekerja. Setelah 32 tahun kemudian, tepatnya 10 November 2025 bertepatan dengan Hari Pahlawan, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah. Pemerintah menilai, Marsinah layak mendapatkan penganugerahan gelar tersebut, karena keberaniannya memperjuangkan hak buruh.

Kematian Marsinah yang misterius saat itu memang mengundang banyak spekulasi  di masyarakat. Mereka menuduh, kasus kematian Marsinah sarat dengan  rekayasa. Bahkan menjadi sorotan dunia internasional. Organisasi Buruh Internasional (ILO) misalnya, menyebut kasus Marsinah sebagai “Kasus 1773”, yakni sebagai bagian dari catatan kelam pelanggaran hak berserikat.

Catatan kelam yang dimaksud ILO yakni tindakan represif dan kekerasan terhadap pekerja (Marsinah) yang memperjuangkan hak-hak normative, seperti kenaikan upahdi era Orde Baru.

Pembentukan Tim Terpadu

Berdasarkan catatan banyak sumber, pada 30 September 1993 sempat dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.

Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya.

Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap.

Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat Kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.

Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.

Hasil penyidikan polisi menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.

MA Bebaskan Para Terdakwa

Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas.

Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.

Hingga Marsinah mendapatkan gelar kepahlawanan tahun lalu, siapa dalang dan pelaku pembunuhan buruh ini  belum terungkap tuntas. Amnesty Internasional dalam laporannya menyebutkan, persidangan atas kasus tersebut hanya untuk mengaburkan tanggungjawab militer atas pembunuhan itu.

Marsinah kini sudah bersemayam abadi di kampung halamannya di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.  (Dari berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *