catrawarta.com — Sejumlah warga negara asing (WNA) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memilih untuk beralih kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI). Dalam lima tahun terakhir, tercatat ada 15 WNA yang resmi menjadi WNI melalui proses pewarganegaraan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan bahwa perpindahan status kewarganegaraan tersebut terjadi melalui dua mekanisme, yakni naturalisasi murni dan perkawinan campuran.
“Berdasarkan data monitoring pewarganegaraan periode 2021–2025 di DIY, terdapat lima WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi murni, sedangkan sepuluh lainnya melalui perkawinan campuran,” kata Agung, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, proses perubahan status kewarganegaraan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Transparan dan Akuntabel
Agung menegaskan bahwa proses pewarganegaraan di wilayah DIY berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada para pemohon kewarganegaraan.
Ia berharap para pemohon yang telah resmi menjadi WNI dapat menanamkan rasa bangga menjadi warga negara Indonesia, baik dalam kehidupan pribadi maupun di lingkungan sekitarnya.
“Integrasi para WNI baru ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah serta menumbuhkan semangat kebangsaan yang kuat,” ujarnya.
Kanwil Kemenkumham DIY juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pewarganegaraan yang efisien dan transparan. Dengan demikian, para WNI baru diharapkan dapat beradaptasi dengan baik serta menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia secara penuh.

Patroli Ramadan Polres Temanggung Menekan Balap Liar, Menjaga Ketenangan Warga 