catrawarta.com — Isu penelitian bodong atau palsu masih hangat karena proses penyelesaiannya panjang. Mereka yang terlibat ternyata lulusan kampus terkenal yakni Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Bahkan salah satunya merupakan penerima beasiswa LPDP.
Secara akademis para pelaku ketika kuliah termasuk dalam golongan berprestasi apalagi bisa menjadi penerima beasiswa LPDP yang terkenal sangat ketat dalam seleksi. Namun apalah arti kepandaian, orang Jawa bilang kalua kemudian keblinger. Etika dan adab mereka entah ke mana.
Banyak pihak menilai kemungkinan masih ada kelompok atau komunitas lain yang melakukan hal sama. Tidak hanya kelompok Rivaldy Fajar, Prihantini dan Rini Winarti. Diduga ada kelompok lain yang juga memiliki modus sama untuk meraih pendanaan melalui cara-cara berbau kriminal.
Kampus tempat para pelaku dulu bernaung sedang melakukan langkah-langkah guna menyelesaikan persoalan itu. Masalahnya, saat ini mereka sudah bukan alumni bukan lagi bagian dari lembaga pendidikan tersebut. Ketika menjalani studi sebagai mahasiswa, mereka menjalani secara wajar hingga lulus.
Ketika kampus kesulitan mengambil langkah, apakah otomatis mereka tidak bisa dikenai sanksi? Willa Wahyuni dalam hukumonline.com menuliskan, perilaku para pembuat penelitian palsu dapat berakhir di meja hijau. Mereka dapat dikenai sanksi pidana.
Satu yang Terungkap
Kampus sebenarnya bisa menjatuhkan sanksi mulai dari administrasi internal, pencabutan gelar akademik dan hukum pidana. Dengan demikian sanksi bakal berlapis.
Saat ini, yang terungkap baru satu yakni pada acara konferensi di Kopenhagen, Denmark. Bisa jadi kasus itu merembet ke lainnya terutama sebelum-sebelumnya. Ada dugaan, para pelaku sudah sering melakukan sejak beberapa tahun lalu.
Selain kelompok tersebut, bisa jadi masih ada kelompok lain yang juga melakukan hal sama. Hukumonline.com menyebutkan manipulasi data tak hanya melanggar etika akademi tetapi juga dapat merambah ke pidana. Mereka jelas melakukan pemalsuan data dan dokumen sehingga ada ancaman pidananya.
Pada sanksi internal, pelaku dapat dikenai pelanggaran integritas dengan kategori ringan, sedang dan berat. Pimpinan perguruan tinggi tempat pelaku dapat mengambil langkah mulai dari teguran, pembatalan nilai, pencabutan ijazah/gelar akademik.
Pemalsuan dokumen berdasarkan laman humas.polri.go.id, dapat dikenai sanksi pidana. Pemalsuan dokumen sebagaimana dalam UU, sanksi pidananya paling lama 6 tahun. Karena itu, jangan main-main dengan manipulasi data karena sanksinya berat!

Blueemoon Peristiwa Biasa, Tidak Berwarna Biru 