catrawarta.com — Seorang remaja dilaporkan tewas setelah diduga tertembak anggota kepolisian saat pembubaran aksi “perang senjata mainan” di salah satu kawasan permukiman di Makassar, Selasa (3/3/2026) malam. Peristiwa tersebut terekam video dan beredar luas di media sosial.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah laporan media, aparat kepolisian datang ke lokasi setelah menerima laporan warga terkait sekelompok remaja yang terlibat aksi saling tembak menggunakan senapan mainan plastik. Dalam proses pembubaran, terdengar letusan senjata api dan satu remaja dilaporkan terjatuh sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Pihak kepolisian menyatakan tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi serta prosedur yang dijalankan anggota di lapangan. Sementara keluarga korban menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan terbuka terkait penggunaan senjata api dalam insiden tersebut.
Tren Penembakan Sipil
Peristiwa penembakan remaja di Makassar bukan kejadian yang terisolasi. Data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukkan bahwa kekerasan aparat terhadap warga sipil terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Dalam periode Juli 2024–Juni 2025, KontraS mencatat lebih dari 400 insiden penembakan oleh anggota kepolisian yang termasuk dalam kategori kekerasan fisik, intimidasi, dan penggunaan senjata api. Lebih jauh, ratusan kasus kekerasan oleh polisi juga melibatkan kategori lain seperti penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, serta penyiksaan.
Catatan lain dari KontraS juga mengungkapkan bahwa sepanjang April 2024–Maret 2025 terdapat puluhan peristiwa pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) oleh anggota Polri, dengan puluhan warga sipil tewas.
Selain itu, laporan tahunan Komnas HAM secara konsisten menyebutkan bahwa aparat keamanan — termasuk Polri — menjadi salah satu institusi yang paling banyak dilaporkan melakukan praktik pelanggaran HAM terhadap warga sipil. Hal itu mencakup kasus penggunaan kekuatan berlebihan dan penembakan di luar konteks legitimasi penegakan hukum formal.
Rekaman dan tekanan publik terhadap masalah ini kerap memicu sorotan dari kelompok HAM internasional pula. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia pernah menyatakan bahwa sejumlah kasus penembakan oleh polisi menimbulkan pertanyaan besar tentang penggunaan kekuatan dan akuntabilitas institusi — bahwa senjata api yang seharusnya menjadi pilihan terakhir justru sering digunakan tanpa memastikan proporsionalitas dan kebutuhan mendesak.
Data-data ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik mengenai pola penggunaan kekuatan oleh aparat dan efektivitas mekanisme pengawasan internal yang selama ini dijanjikan tetapi belum tampak secara konsisten dalam praktik.
Prinsip Proporsionalitas
Secara normatif, penggunaan kekuatan oleh polisi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Aturan tersebut menegaskan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.
Senjata api, dalam regulasi itu, disebut sebagai upaya terakhir yang hanya dapat digunakan ketika terdapat ancaman serius terhadap jiwa atau keselamatan.
Dalam konteks peristiwa Makassar, publik mempertanyakan apakah penggunaan peluru tajam sebanding dengan situasi yang melibatkan senjata mainan dan remaja di bawah umur.
Pengamat hukum pidana menilai, evaluasi menyeluruh terhadap prosedur di lapangan menjadi penting untuk memastikan bahwa prinsip necessity dan proportionality benar-benar diterapkan, bukan sekadar tertulis dalam regulasi.
Krisis Relasi Polisi dan Sipil
Insiden di Makassar memperlihatkan ketegangan yang lebih luas dalam relasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil. Di satu sisi, kepolisian memiliki mandat konstitusional untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik. Di sisi lain, setiap penggunaan kekuatan mematikan terhadap warga sipil—terlebih yang melibatkan anak atau remaja—berpotensi memperdalam krisis kepercayaan terhadap institusi.
Sejumlah survei nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri cenderung fluktuatif, terutama setelah mencuatnya kasus-kasus kekerasan atau pelanggaran etik yang mendapat sorotan luas. Pengamat sosial menilai, persepsi publik terhadap kepolisian tidak hanya dibentuk oleh kinerja penegakan hukum, tetapi juga oleh cara aparat memperlakukan warga dalam situasi non-kriminal serius.
Sosiolog dari Universitas Indonesia, Dr. Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa relasi polisi–sipil sangat bergantung pada persepsi keadilan prosedural (procedural justice).
“Ketika warga merasa diperlakukan secara adil, transparan, dan proporsional, legitimasi institusi akan terjaga. Sebaliknya, tindakan yang dipersepsikan berlebihan—meski secara hukum masih diperdebatkan—dapat merusak kepercayaan secara kolektif,” ujarnya.
Konsep ini sejalan dengan teori monopoli kekerasan negara yang diperkenalkan sosiolog Max Weber, yang menyatakan bahwa negara memiliki hak sah menggunakan kekerasan—namun harus berada dalam batas hukum yang ketat dan diawasi secara akuntabel. Ketika penggunaan kekuatan dianggap melampaui kebutuhan situasional, legitimasi moral negara ikut dipertanyakan.
Dalam konteks Makassar, publik mempertanyakan apakah respons terhadap remaja dengan senjata mainan memenuhi prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam regulasi internal kepolisian. Pertanyaan ini tidak semata-mata menyasar individu aparat, tetapi menyentuh sistem pengawasan, pelatihan, dan budaya institusional dalam menghadapi warga sipil.
Hingga kini, proses investigasi internal masih berlangsung. Namun bagi sebagian masyarakat, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil pemeriksaan kasus, melainkan arah pembenahan relasi polisi dan sipil ke depan—apakah akan bergerak menuju pendekatan yang lebih de-eskalatif dan berbasis perlindungan warga, atau tetap mempertahankan pola respons yang memicu jarak dan kecurigaan.
Publik menanti transparansi dan akuntabilitas yang tidak berhenti pada istilah “oknum”, melainkan menyentuh evaluasi sistemik guna memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Hujan Es Prambanan, Fenomena Langka Saat Terjadi Pancaroba 