Catra Cendekia, Warta

Rapuhnya Perlindungan Pekerja Indonesia, Posisi Tawar Buruh Lemah

catrawarta.com — Struktur ketenagakerjaan Indonesia masih jauh dari kata sejahtera. Pasalnya, dominasi sektor informal dan kualitas pekerjaan yang rendah membuat posisi tawar...

Two people sit by a wooden kiosk outdoors a man on the right speaks into a microphone while a woman on the left listens
BURUH: Pakar UGM menyampaikan kondisi perburuhan Indonesia.(Sumber: dok UGM)

catrawarta.comStruktur ketenagakerjaan Indonesia masih jauh dari kata sejahtera. Pasalnya, dominasi sektor informal dan kualitas pekerjaan yang rendah membuat posisi tawar buruh kian tergerus di tengah arus industrialisasi.

Hal ini menjadi sorotan tajam dalam Diskusi Pojok Bulaksumur di Gedung Pusat UGM. Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, Dr Hempri Suyatna, menilai buruh di Indonesia masih sering dipandang sebagai sekadar komponen biaya produksi.

Posisi mereka kerap disamakan dengan benda mati dalam rantai industri, bukan sebagai subjek hukum yang berdaulat.

”Jangan-jangan buruh itu masih dipandang sebagai alat produksi seperti mesin, sehingga belum sepenuhnya ditempatkan sebagai subjek dalam proses industri,” tegas Hempri seperti disampaikan Humas UGM dalam rilisnya ke media.

Kebutuhan Hidup Layak

Kondisi tersebut diperparah dengan upah minimum yang sering kali gagal memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Hempri menyoroti adanya kesenjangan lebar dalam sistem nasional, di mana sebagian besar pekerja informal justru tidak tersentuh oleh skema jaminan sosial maupun perlindungan kesehatan, sehingga tingkat kerentanan mereka sangat tinggi.

Tak hanya sektor konvensional, ancaman baru muncul dari perkembangan ekonomi digital. Meski gig economy menawarkan fleksibilitas bagi generasi muda, di baliknya tersimpan bom waktu ketidakpastian. Pekerja platform sering kali bekerja tanpa relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal.

”Pekerja di sektor gig menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal,” jelas Hempri yang mendesak pemerintah hadir sebagai jembatan agar hubungan industrial tidak timpang.

Dampak UU Cipta Kerja

Senada dengan itu, Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Nabiyla Risfa Izzati PhD mengkritik keras dampak Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, regulasi tersebut telah menggeser tanggung jawab perlindungan negara ke mekanisme kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang pada faktanya tidak pernah setara.

”Ketika posisi tawar pekerja sangat rendah, kesepakatan yang terjadi tidak akan pernah benar-benar setara,” tutur Nabiyla. Ia menilai mekanisme pasar kerja saat ini justru memperlemah posisi individu buruh di hadapan korporasi.

Nabiyla juga menyoroti fenomena job insecurity yang kian masif akibat perluasan sistem kontrak dan outsourcing tanpa batasan ketat. Pekerja kini terjebak dalam siklus ketidakpastian jangka panjang yang membuka celah lebar bagi praktik eksploitasi oleh pemberi kerja.

Ironisnya, regulasi hukum yang ada masih sangat sempit karena hanya berfokus pada hubungan kerja formal. Akibatnya, jutaan pekerja lepas dan pekerja platform berada dalam “zona buta” hukum yang tidak memberikan jaminan perlindungan hukum memadai.

Reformasi Hukum Pekerja

Terkait arah reformasi hukum, Nabiyla menilai langkah yang paling realistis dalam waktu dekat adalah mendorong aturan khusus. Penting menurutnya membuat aturan khusus untuk pekerja platform atau gig worker, karena itu sudah mulai masuk dalam agenda legislasi.

Kedua pakar mengingatkan, momentum Hari Buruh tidak boleh sekadar menjadi seremoni tahunan. Kesadaran kolektif dari para pekerja untuk mengorganisir diri dinilai menjadi kunci utama dalam mendobrak kebuntuan kebijakan ketenagakerjaan yang selama ini dianggap kurang berpihak.

”Sudah waktunya kita tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut terlibat dalam memperjuangkan perlindungan pekerja,” tandas Nabiyla, menekankan pentingnya partisipasi publik untuk mengawal keadilan bagi para penggerak roda ekonomi bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *