catrawarta.com — Perlintasan sebidang yang sering menjadi pemicu kecelakaan kereta api bakal dihilangkan. Gagasan itu sebenarnya sudah sering disampaikan namun susah untuk merealisasikan karena berbagai faktor.
Usai kecelakaan di Bekasi Timur yang memakan korban 16 orang meninggal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyepakati percepatan penertiban perlintasan sebidang di seluruh jalur aktif.
Pemerintah menegaskan hal itu sebagai upaya konkret menekan angka kecelakaan dan meningkatkan standar keselamatan perjalanan kereta api nasional.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy {urwagandhi menegaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi kepala negara, Presiden Prabowo. Penertiban akan dilakukan secara sistematis dengan mempertimbangkan skala prioritas di berbagai wilayah Indonesia.
“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” tandas Dudy seperti dirilis dari laman Kementerian Perhubungan.
Penertiban dan Pengawasan Ketat
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen menjalankan proses penertiban dengan pengawasan ketat. Kemenhub kini tengah melakukan inventarisasi data lapangan secara menyeluruh, mulai dari status kewenangan jalan, kondisi penjagaan, hingga aspek teknis di setiap titik perlintasan.
Menurutnya, peningkatan sarana keselamatan tidak dilakukan sendirian. Kemenhub memastikan adanya sinergi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga, hingga PT KAI sebagai operator, guna memastikan solusi yang diambil tepat sasaran.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026, tercatat ada 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 titik atau hampir separuhnya merupakan perlintasan yang tidak dijaga.
Teknis penertiban akan dilakukan melalui beberapa skema, mulai dari penutupan permanen, pembangunan jalan tidak sebidang seperti overpass dan underpass, hingga pemasangan palang pintu otomatis bagi perlintasan yang dinilai masih layak dipertahankan.
Prioritas Jangka Pendek
Pemerintah telah memetakan 10 lokasi untuk prioritas jangka pendek dan 50 lokasi untuk jangka menengah. Kriteria pemilihan titik berdasarkan pada riwayat kecelakaan, tingginya volume kendaraan, frekuensi perjalanan kereta api, serta kondisi geografis yang menghalangi pandangan masinis.
Dudy secara khusus menyoroti bahaya perlintasan liar yang sering dibuat secara swadaya oleh warga. Keberadaan jalur ilegal sangat berisiko karena sering kali berada di titik buta (blind spot) yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun pengguna jalan.
”Masyarakat kami imbau untuk tidak membuat lintasan tanpa izin atau membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup. Perlintasan resmi sudah dilengkapi sensor otomatis yang mendeteksi kedatangan kereta demi keamanan bersama,” paparnya.
Ia minta kesadaran kolektif dari para pengguna jalan agar selalu disiplin di area perlintasan. Ditekankannya, teknologi keamanan tidak akan maksimal tanpa kepatuhan pengendara terhadap rambu-rambu yang ada.

Isu “Teddy Gay”, Marwah Negara Runtuh Oleh Hal yang Terlalu ‘Saru’ 