Warta

Praperadilan Kandas, Status Tersangka Yaqut, Sah

catrawarta.com — Langkah hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya oleh Komisi Pembenrasan Korupsi (KPK)...

Upaya praperadilan Yaqut Cholil Qoumas ditolak PN Jakarta Selatan

catrawarta.comLangkah hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya oleh Komisi Pembenrasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, kandas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak praperadilan Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut, sah. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Rabu (11/3/2026) saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim juga menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara. “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ungkap Sulistyo.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan memberikan sejumlah alasan penolakan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas tentang status tersangka dirinya dalam kasus korupsi kuota haji.

“Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” demikian antara lain putusan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan tersebut.

KPK Berencana Panggil Kembali

Dengan penolakan praperadilan tersebut, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan kuat untuk memanggil kembali Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024

“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjawab pertanyaan pers tentang pemeriksaan Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji.

Soal rencana penahanan Yaqut oleh KPK, Asep mengatakan, KPK akan melihat perkembangan perkara tersebut ke depan. Ia menyebutkan, penahanan seorang tersangka dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

“Kalau itu kan kita lihat. Tidak serta-merta juga seperti itu, tetapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti, lihat saja perkembangannya,” tutur Asep.

Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp 622 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *