catrawarta.com — Upaya negara menindak kejahatan judi daring kembali menunjukkan hasil. Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengeksekusi dan menyerahkan aset senilai Rp 58,1 miliar kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Dana tersebut merupakan hasil penyitaan perkara perjudian online (judol)yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyerahkan langsung aset tersebut kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Muhammad Irham Fuady.
Menurut Himawan, eksekusi aset tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur tata cara penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, tindak pidana asal yang dimaksud adalah praktik perjudian online yang beroperasi melalui jaringan situs digital.
“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ujar Himawan.
Berawal dari Analisis PPATK
Penindakan terhadap jaringan judi online tersebut berawal dari 51 laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan PPATK kepada kepolisian. Laporan itu menelusuri aliran transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan sedikitnya 132 situs perjudian daring.
Dari laporan tersebut, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian meningkatkan penanganannya menjadi 27 laporan polisi. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum melakukan penghentian sementara terhadap dana yang tersebar pada ribuan rekening perbankan.
Total dana yang sempat dihentikan sementara mencapai Rp255,7 miliar yang tersebar dalam 5.961 rekening. Nilai tersebut mencerminkan besarnya perputaran dana dalam praktik perjudian online yang selama ini memanfaatkan sistem transaksi digital untuk menyamarkan aliran uang.
Penyidikan Masih Berjalan
Dari 27 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 11 kasus masih berada dalam tahap penyidikan. Dalam perkara yang masih berjalan tersebut, penyidik telah menyita dana senilai Rp142 miliar dari 359 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Selain penyitaan, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap dana sebesar Rp1,6 miliar yang berada pada 40 rekening. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penghilangan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sementara itu, 16 laporan polisi lainnya telah dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Dari perkara yang telah diputus pengadilan itulah negara memperoleh aset sebesar Rp 58,1 miliar yang berasal dari 133 rekening.
Disetor ke Kas Negara
Dana hasil eksekusi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses administrasi penyetoran ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Penyerahan ini menjadi salah satu contoh penerapan prinsip “follow the money” dalam penanganan kejahatan digital. Pendekatan tersebut tidak hanya menargetkan pelaku, tetapi juga menelusuri serta merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.
Langkah tersebut dinilai penting dalam memutus rantai operasional jaringan judi online, yang selama ini dikenal memiliki sistem keuangan kompleks dengan memanfaatkan banyak rekening penampung untuk menyembunyikan aliran dana.
Dengan eksekusi aset tersebut, aparat penegak hukum berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan perjudian daring sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku yang memanfaatkan platform digital untuk menjalankan praktik perjudian ilegal.

Resiliensi Persia – Iran Tegak di Tengah Cuaca Embargo 