Warta

Penyucian Diri Itu Bernama Zakat Fitrah

catrawarta.com — Di akhir bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitra. Zakat ini bersifat individu (fardhu ain) bagi setiap muslim....

Penyaluran zakat fitrah sebuah masjid yang mendapat amanah dari jamaahnya dikirim ke sejumlah panti sosial dan yatim dhuafa, Kamis (19/3/2026). ( Foto Giffari)

catrawarta.comDi akhir bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitra. Zakat ini bersifat individu (fardhu ain) bagi setiap muslim. Dasar hukum zakat fitrah banyak diterangkan dalam Al-Quran dan hadits, serta telah disepakati oleh para ulama.

Zakat fitrah merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT yang telah diberikan selama bulan Ramadhan dan untuk menyucikan diri. Besar zakat fitrah yang dikeluarkan menurut para ulama yang dilansir dari laman resmi Baznas adalah sebesar satu sha’ atau kira-kira setara dengan 2,5 kg makanan pokok seperti kurma atau gandum. 

Di Indonesia, umat Muslim mengeluarkan zakat fitrah berupa beras yang merupakan makanan pokok. Namun, juga diperbolehkan untuk membayar kewajiban zakat fitrah dengan nominal sesuai besaran zakat yang dikeluarkan, kemudian oleh panitia zakat besaran nominal tersebut diwujudkan dalam bentuk beras.

Jika melihat perputaran beras zakat fitrah yang beredar dengan jumlah yang sangat banyak, maka  bertepatan dengan malam takbiran, diyakini tak ada masyarakat miskin yang merasa kelaparan. Dengan kata lain, semua bisa bergembira menyambut Idul Fitri tanpa memikirkan persoalan kebutuhan makan.

Fardhu ‘Ain

Dalam ajaran Islam, hukum zakat fitrah adalah fardhu ain atau wajib dilakukan. Pendapat mayoritas ulama sepakat, hukum zakat fitrah menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim.

Dasar hukum zakat fitrah sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi, “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku untuk semua umat Muslim tanpa terkecuali, baik yang masih kecil atau pun sudah baligh. Hukum zakat fitrah ini berdasarkan sebuah hadits riwayat Muslim, yang berbunyi:  “Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, baik laki-laki atau perempuan dari golongan umat Muslim.” (HR Muslim).

Mengingat hukum zakat fitrah adalah wajib, maka ibadah ini harus dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Penyucian Diri

Zakat fitrah ini berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam dapat membantu saudara-saudara yang membutuhkan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan, zakat fitrah tidak hanya memiliki dimensi sosial, tetapi juga berdampak pada kesempurnaan ibadah puasa seseorang.

Dengan demikian, keutamaan zakat fitrah adalah untuk menyempurnakan ibadah puasa. Selain itu, juga membantu kaum dhuafa (fakir dan miskin) agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan yang  lebih penting, merupakan bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah selama bulan Ramadhan dan meningkatkan solidaritas sosial dan tentu mendapat pahala yang berlimpah, sebagaimana yang dijanjikan Allah, yakni  jika menunaikan zakat fitrah dengan penuh keikhlasan. (Berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *