catrawarta.com — Pelaku pelanggar hak asasi manusia (HAM) bisa membersihkan nama dengan masuknya istilah “hak untuk dilupakan” atau ”right to be forgotten”. Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan itu masuk ke dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pakar hukum UMY, Dr Septi Nur Wijayanti menilai kebijakan untuk menghapus jejak digital pelaku pelanggar HAM seperti pisau bermata dua. Dapat melindungi martabat individu, namun berisiko memberangus transparansi publik. Apalagi, kalau tidak diatur secara ketat.
Natalius Pigai menegaskan hak untuk dilupakan bertujuan mengembalikan martabat warga negara yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, namun terlanjur menjadi korban stigmatisasi atau framing negatif akibat jejak digital masa lalu.
Melalui kebijakan tersebut, putusan pengadilan dapat menjadi dasar legal untuk menghapus rekam jejak digital buruk yang berkaitan dengan pihak bersangkutan. Hal itu guna memastikan pemulihan hak dan reputasi mereka secara utuh di mata publik.
Pemulihan Nama Baik
Septi menyatakan dukungannya terhadap konsep tersebut dalam konteks pemulihan nama baik. Menurutnya, hak ini krusial bagi individu yang pernah terseret kasus hukum namun tidak terbukti bersalah di pengadilan.
”Dalam perspektif HAM, saya mendukung karena ini berkaitan dengan pemulihan nama baik seseorang. Ketika individu diduga melakukan tindak pidana tetapi tidak terbukti, jejak digital yang menetap bisa menghancurkan masa depannya. Hak ini adalah jalan mengembalikan martabat mereka,” papar Septi seperti disampaikan ke media melalui Humas UMY.
Kendati mendukung secara filosofis, ia memberikan catatan kritis. Ia mengingatkan tanpa batasan yang tegas, hak tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu seperti koruptor atau pejabat publik untuk memutihkan rekam jejak negatif yang seharusnya diketahui khalayak.
Ia menekankan revisi UU HAM nantinya harus mempertegas tiga instrumen krusial, mulai dari penetapan kriteria subjek yang jelas agar tidak semua orang dapat serta-merta menghapus jejak digitalnya, hingga pengaturan mekanisme hukum yang pasti mengenai apakah prosedur tersebut memerlukan penetapan pengadilan atau cukup melalui jalur administratif.
Selain itu, pemerintah juga perlu menyusun regulasi turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri untuk mendetailkan prosedur teknis guna mencegah munculnya multitafsir di tengah masyarakat.
Benturan Hak Publik
Isu ”right to be forgotten” sering kali dianggap berbenturan dengan hak publik untuk tahu dan kebebasan pers. Namun, Septi menilai keduanya bisa berjalan beriringan selama ada prinsip proporsionalitas.
Kebebasan tetap ada, tetapi bukan tanpa batas. Seseorang punya hak informasi, tapi ada juga batasan hukum. Penghapusan jejak digital tidak boleh diberikan secara bebas kepada semua orang agar tidak menjadi bumerang bagi akuntabilitas publik.
Secara normatif, prinsip penghapusan data sebenarnya sudah disinggung dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, langkah Natalius Pigai untuk memasukkannya secara eksplisit ke dalam payung besar UU HAM dianggap sebagai upaya memperkuat legitimasi perlindungan martabat manusia di era digital.

Menjelang Tahun Ajaran Baru, Gaji ke-13 Cair! 