catrawarta.com — Sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapat protes dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Ribetnya sistem mengakibatkan puluhan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak.
”Pemutusan status kepesertaan tanpa pemberitahuan merupakan tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),” tandas Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir.
Ia menegaskan, bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati. Tindakan tersebut tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan. Setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian.
”Kami melihat keribetan sebagai situasi yang sangat berbahaya. Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi, ini soal hidup dan mati,” tandas Tony.
Banyak Terima Laporan Penderita
Organisasi telah menerima sedikitnya 30 laporan dari pasien dan keluarga yang mengalami pemutusan PBI secara tiba-tiba. Meski beberapa status berhasil dipulihkan setelah dilakukan administrasi ulang, KPCDI menyoroti kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data di Kementerian Sosial bisa menyebabkan efek yang sangat buruk.
Menurutnya, pasien tidak pantas menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian.
Dampak nyata kebijakan tersebut dirasakan Ajat (37), seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang menjalani perawatan di RSUD Dr Adjidarmo Rangkasbitung. Ia terpaksa harus berurusan dengan birokrasi yang berbelit saat dirinya sedang dalam kondisi lemas pasca-tindakan medis.
”Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke kelurahan, kecamatan, hingga dinsos, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri,” tutur Ajat.
Penjual Es Diminta Jalur Mandiri
Bagi Ajat dan banyak pasien kurang mampu lainnya, berpindah ke BPJS Mandiri adalah kemustahilan. Ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan.
”Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan,” ujarnya lirih.
Dalam pernyataan sikapnya, KPCDI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk segera menghentikan praktik pemutusan sepihak status PBI terhadap pasien penyakit kronis, terutama pasien cuci darah.
Setiap keputusan penonaktifan kepesertaan harus didahului verifikasi medis aktif yang menyeluruh, karena bagi pasien gagal ginjal, akses layanan kesehatan adalah syarat utama untuk bertahan hidup, bukan sekadar urusan administratif.
Tony minta adanya notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan, disertai mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat.
Kebijakan yang mengorbankan pasien sakit kronis tidak dapat dibenarkan, sebab nyawa manusia bukan objek eksperimen kebijakan, melainkan tanggung jawab negara yang wajib dilindungi.
”Harapan kami sederhana, perlakukan pasien secara manusiawi. Jangan sampai kebijakan yang keliru menghancurkan harapan hidup rakyat kecil di depan loket rumah sakit,” tegasnya.

Perbedaan Awal Puasa, Hal Biasa Tak Perlu Dipertentangkan 