catrawarta.com — catrawarta.com – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota yang menyeret sejumlah orang pada Kementerian Agama era Presiden Joko Widodo.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan Muhadjir sempat mengajukan penundaan pemeriksaan. Namun, Senin (18/5/2026), yang bersangkutan mendadak datang untuk menjalani pemeriksaan.
Seperti ditulis antaranews.com, Muhadjir mendatangi kantor KPK pada Senin menjelang petang yakni sekitar pukul 17.55 WIB. Padahal, sebelumnya terdengar kabar bakal ada penundaan pemeriksaan. Ternyata, tiba-tiba ia datang memenuhi panggilan.
”Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujar Budi Prasetyo seperti dikutip dari antaranews.com.
Mantan Menteri Agama Tersangka
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji berlangsung pada 9 Agustus 2025 lalu. Setelah melalui proses panjang, KPK akhirnya menetapkan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Proses hukum kasus tersebut masih berlangsung hingga sekarang dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk aktivis Muhammadiyah yang juga penasehat khusus presiden, Muhadjir Effendy. Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan pada Muhadjir memang sudah dijadwalkan sejak dulu.
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia, kerugian negara pada kasus kuota haji mencapai Rp 622 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka, KPK menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keluar dari Tahanan
Penahanan tersangka Yaqut berlangsung mulai 12 Maret 2026 sedangkan stafnya yakni Ishfah menjalani penahanan mulai 17 Maret 2026. Kasus itu sempat heboh karena Yaqut diketahui keluar dari tahanan. Menurut KPK, tersangka sudah mengajukan tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga.
Masyarakat menyampaikan kritik dan keberatan atas keluarnya Yaqut dari tahanan. Banyak pihak menyampaikan kritik dan akhirnya tersangka dimasukkan kembali guna menjalani tahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Mengenai pemeriksaan Muhadjir, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022. Karena itu, KPK memerlukan pemeriksaan untuk memperoleh informasi mengenai persoalan kuota haji.

Mengapa Kekuasaan Harus Dikritisi? 