catrawarta.com — catrawarta.com – Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan aparat sebagai pelaku sangat susah diungkap. Apalagi, keamanan data korban dan pelapor biasanya dapat dengan mudah diperoleh pelaku.
Banyak kasus yang telah terjadi dan tak bisa terungkap tuntas seperti kasus pembunuhan wartawan Bernas Udin, pembunuhan Munir, Marsinah, peristiwa Semanggi, penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1998, saksi pemerkosaan massal Ita Martadinata dan berbagai kasus lainnya.
Keamanan data menjadi penting agar para korban, saksi dan pelapor yang mengetahui pelanggaran HAM merasa benar-benar aman. Termasuk digitalisasi layanan pengaduan Komnas HAM yang kini berada di persimpangan jalan.
Meski bertujuan mempercepat akses keadilan, sistem ini justru terganjal oleh keraguan publik terkait jaminan keamanan data pribadi yang masih rapuh.
Digitalisasi Jadi Bumerang
Pakar hukum Tanto Lailam mengatakan tanpa proteksi siber yang mumpuni, digitalisasi hanya akan menjadi bumerang. Kerentanan kebocoran data menjadi momok bagi pelapor, terutama dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang bersifat sensitif.
”Apabila tidak ada jaminan keamanan data, masyarakat akan takut melapor. Risiko bagi pelapor sangat besar,” tegas Tanto dalam diskusi di UMY yang menyoroti urgensi pembenahan infrastruktur siber di lembaga negara.
Kritik tajam juga mengarah pada minimnya budaya HAM di Indonesia. Dibandingkan negara-negara Eropa yang menggunakan prinsip proporsionalitas secara mapan, standar analisis HAM di Indonesia dinilai masih sangat dangkal dan tidak konsisten.
Sektor pendidikan pun tidak lepas dari sorotan. Banyak fakultas hukum di Indonesia yang belum menjadikan HAM sebagai mata kuliah utama, sehingga menghasilkan lulusan dan masyarakat dengan pemahaman isu kemanusiaan yang rendah.
Regulasi Tumpang Tindih
Tanto juga membongkar ketidaksinkronan regulasi internal di tubuh Komnas HAM. Ditemukan adanya tumpang tindih terminologi dalam aturan layanan pengaduan yang berpotensi memicu kebingungan implementasi di lapangan.
Selain regulasi, kompetensi petugas di sekretariat daerah turut dipertanyakan. Standarisasi penanganan kasus di seluruh wilayah Indonesia mendesak dilakukan agar kualitas layanan tidak jomplang antara pusat dan daerah.
Transformasi digital idealnya bukan sekadar memindahkan formulir ke internet. Sistem tersebut harus transparan, memungkinkan pelapor melacak progres laporan secara real-time, serta menyediakan ruang komunikasi dua arah yang aman.
”Transparansi data adalah kunci membangun kembali kepercayaan publik,” tandas Tanto.
Publik menurutnya membutuhkan pembuktian melalui tingkat keberhasilan penanganan kasus yang terukur, bukan sekadar janji digitalisasi.
Merespons kritik tersebut, Komnas HAM berkomitmen melakukan evaluasi total. Perluasan akses layanan di luar Jakarta dan penguatan sistem yang lebih responsif kini menjadi prioritas untuk menjamin perlindungan hak-hak warga negara secara utuh.

Menteri PPPA: Kekerasan Seksual di Jambi Harus Diproses, Diduga Libatkan Oknum Aparat 