catrawarta.com — Langit kekuasaan berubah cepat. Senin (27/4/26) sore itu, keputusan Presiden Prabowo Subianto menjungkirbalikkan banyak ekspektasi. Seorang aktivis buruh, mantan tahanan politik, kini berdiri di jantung kekuasaan sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Dialah Mohammad Jumhur Hidayat.
Bagi sebagian kalangan, ini bukan sekadar reshuffle. Ini adalah pertaruhan. Di sebuah ruang pertemuan di kawasan Kebayoran Baru, Syahganda Nainggolan menyebutnya tanpa tedeng aling-aling: “Ini bukan soal jabatan. Ini perang baru.” Kata “perang” di sini bukan metafora kosong. Syahganda merujuk pada benturan lama—antara kekuasaan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, antara investasi dan etika ekologis.
Jumhur, dalam narasi yang dibangun para pendukungnya, adalah “avant-garde”—barisan depan yang siap menabrak tembok oligarki. Tapi sejarah hidupnya menunjukkan, Jumhur bukan orang baru dalam konflik.
Lahir di Bandung, 18 Februari 1968. Masa mudanya ditempa di kampus Institut Teknologi Bandung, bukan hanya sebagai mahasiswa. Jumhur aktivis pergerakan yang lantang menantang rezim Orde Baru. Di akhir 1980-an, ketika suara dibungkam dan kritik dibayar dengan represi, Jumhur memilih jalan berisiko. Turun ke jalan, memprotes perampasan tanah rakyat.
Menantang Kebijakan Yang Tak Adil
Harga yang harus dibayar mahal. Tahun 1989, ia ditangkap dan dipenjara selama tiga tahun. Bagi banyak orang, penjara adalah akhir. Bagi Jumhur, itu justru awal pembentukan karakter politiknya—keras, konfrontatif, dan tak mudah tunduk.
Keluar dari penjara pada 1992, ia tidak melunak. Jumhur melanjutkan studi di Universitas Nasional dan kemudian meraih gelar magister sosiologi di Universitas Indonesia. Tapi jalur akademik bukan tujuan akhir. Ia kembali ke gelanggang: mengorganisir buruh, memperjuangkan hak pekerja, dan menantang kebijakan yang dianggap tidak adil.
Namanya menguat saat memimpin Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Ia menjadi simbol perlawanan kelas pekerja di tengah derasnya liberalisasi ekonomi. Bahkan ketika negara memanggilnya masuk ke dalam sistem—menjadi Kepala BNP2TKI pada era Susilo Bambang Yudhoyono—Jumhur tetap membawa agenda perlindungan buruh migran dan pemberantasan perdagangan manusia.

Namun konflik tak pernah jauh dari hidupnya. Tahun 2020, ia kembali berurusan dengan hukum akibat penolakannya terhadap UU Cipta Kerja. Lagi-lagi, penjara menjadi bagian dari biografinya. Kini, panggungnya berubah. Dari jalanan ke ruang kabinet. Dari demonstrasi ke regulasi.
Sebagai Menteri Lingkungan Hidup, tantangan Jumhur jauh lebih kompleks. Ia sendiri mengakui. Ini bukan kementerian populer. Tidak seperti infrastruktur yang menghasilkan proyek fisik yang kasat mata, lingkungan hidup seringkali justru menjadi rem—menghambat laju investasi yang agresif.
Di sinilah konflik utama itu menemukan bentuknya. Bagaimana menegakkan etika lingkungan di tengah tekanan ekonomi.
Indonesia bukan hanya negara berkembang yang butuh investasi. Ia juga medan perebutan sumber daya alam—hutan, tambang, pesisir—yang seringkali dikendalikan oleh kekuatan ekonomi besar. Istilah “oligarki” yang dilontarkan Syahganda bukan tanpa konteks. Ia merujuk pada struktur kekuasaan yang menggabungkan modal, politik, dan kebijakan dalam satu simpul kepentingan.
Apakah Jumhur mampu menembus itu? Sejarahnya memberi petunjuk bahwa ia bukan tipe kompromistis. Tapi posisi menteri menuntut hal berbeda. Jumhur tidak lagi hanya berhadapan dengan negara—ia adalah bagian dari negara itu sendiri.
Di sinilah ujian sesungguhnya dimulai. Apakah Jumhur tetap menjadi aktivis dalam kekuasaan, atau justru terserap dalam logika yang dulu ia lawan? Apakah ia mampu mengubah kebijakan, atau sekadar menjadi simbol?
Pertanyaan-pertanyaan itu akan dijawab oleh waktu. Namun satu hal pasti. Pengangkatan Jumhur bukan sekadar rotasi jabatan. Ini adalah eksperimen politik—memasukkan energi perlawanan ke dalam mesin kekuasaan. Dan seperti semua eksperimen, hasilnya bisa menjadi terobosan. Atau justru kegagalan yang mahal. Yang jelas, pertarungan itu telah dimulai. (Berbagai sumber)

Tragedi Tabrakan Argo Bromo dan KRL, Korban Meninggal Dunia Menjadi 14 Orang 